Hasyim Asy’ari Diberhentikan sebagai Ketua KPU, Begini Respons Kuasa Hukum Korban
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum korban dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan sikap penghormatan terhadap keputusan teradu yang tidak hadir langsung dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini prediksi saya, bahwa dalam sidang-sidang sebelumnya, beliau telah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan terburuk, yakni hari ini. Kehadirannya di sini pada saat putusan dibacakan bisa berdampak negatif, namun kami menghargai keputusannya untuk tidak hadir," ujar Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu, dikutip dari ANTARA.
Aristo juga mengomentari reaksi emosional kliennya, yang merupakan korban, CAT, yang bereaksi dengan tepuk tangan dan tangis saat pembacaan putusan oleh DKPP RI.
"Sebagai seorang perempuan, dia sangat tegang dan emosional dalam menghadapi proses ini. Kehadirannya di ruang sidang yang terbuka untuk publik memiliki dampak besar bagi keluarga dan relasinya," jelasnya.
DKPP RI sebelumnya telah mengeluarkan putusan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI terkait kasus asusila.
"DKPP RI telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Hasyim Asy'ari, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum RI, sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu.
DKPP RI juga mengabulkan semua pengaduan yang diajukan dan menyerukan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menggantikan Hasyim dalam waktu 7 hari sejak pembacaan putusan.
Sentimen: negatif (96.6%)