Sentimen
Negatif (97%)
3 Jul 2024 : 12.57
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, Kurir narkoba

Polisi Tangkap 2 Pengedar Pil Ekstasi Saat Transaksi di Metro

3 Jul 2024 : 19.57 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Metro, Beritasatu.com - Dua orang kurir narkoba ditangkap polisi saat akan transaksi di pusat Kota Metro, Lampung. 

Dari penggeledahan mobil yang digunakan kedua orang itu, pelaku polisi menyita 10 butir pil ekstasi. Mereka mengaku membeli pil ekstasi tersebut dari seorang bandar di Lampung Timur untuk kemudian dijual lagi.

Anggota tim Cobra dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro, Lampung menangkap dua orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi saat akan transaksi.

Kedua pemuda asal Kabupaten Lampung Timur tersebut ditangkap saat akan transaksi di pusat Kota Metro, Selasa petang (2/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pengedar yang ditangkap yakni MN (26) dan AF (27).

Meski sempat membantah sebagai pengedar narkoba. Polisi yang telah mencurigai gerak-gerik mereka sebagai pengedar narkoba kemudian melakukan penggeledahan.

Dari pakaian yang dikenakan keduanya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Polisi kemudian menggeledah mobil yang digunakan kedua pelaku.

Kedua pelaku tidak lagi dapat berkutik ketika polisi menemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi di mobil yang digunakan kedua pelaku. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi membawa kedua pelaku ke Polres Metro Lampung.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang bandar narkoba di Lampung Timur untuk dijual lagi di wilayah Kota Metro dengan harga Rp 40.000 per butir.

Kasatresnarkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman membenarkan penangkapan kedua pengedar narkoba jenis pil ekstasi tersebut.

"Ya benar, dua orang warga Lampung Timur tersebut kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi," kata Hendra Abdurahman di ruang kerjanya, Rabu (3/7/2024).

Hendra Abdurahman menjelaskan, penangkapan kedua pelaku saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan karena dari keterangan keduanya, mereka mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang bandar narkoba di Lampung Timur.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap bandar narkoba yang memasok pil ekstasi untuk pelaku," ujar Hendra Abdurahman.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro, Lampung.  Kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Sentimen: negatif (97.7%)