Sentimen
Positif (76%)
3 Jul 2024 : 10.27
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait

Buka Peluang Koalisi dengan PKS di Pilkada Bogor, PDI-P Ungkap Nama Kandidat Megapolitan 3 Juli 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

3 Jul 2024 : 10.27
Buka Peluang Koalisi dengan PKS di Pilkada Bogor, PDI-P Ungkap Nama Kandidat Tim Redaksi BOGOR, KOMPAS.com - PDI Perjuangan (PDI-P) membuka peluang berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pilkada Kota Bogor 2024. Meski belum resmi bekerja sama, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Bogor, Vayireh Sitohang, menyebut bahwa partainya maupun PKS telah mengantongi sejumlah nama kandidat untuk dicalonkan. Vayireh mengungkapkan bahwa partainya melirik sosok dokter Raendi Rayendra, sedangkan PKS menjagokan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Bogor Bogor Atang Trisnanto. “Dari PDI Perjuangan berpotensi dr Rayendra dan dari PKS berpotensi Atang Trisnanto,” ujar Vayireh saat dihubungi Kompas.com , Rabu (3/7/2024). Vayireh pun menyebut, DPD PKS Kota Bogor telah berkunjung ke DPC PDI-P Kota Bogor pada pada Minggu (30/6/2024). Pertemuan kedua partai untuk membahas nama-nama kandidat yang bakal dicalonkan sebagai wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Bogor. “Kita sudah sama-sama tahu bahwa masing-masing sudah memiliki calon wali kota. Tinggal menunggu kesepakatan antar calon wali kota seperti apa konfigurasinya, baru kita bahas kembali bersama partai nantinya,” ungkap Vayireh. Vayireh juga mengatakan bahwa PDI-P dan PKS memiliki visi misi serta ideologi yang sama. Oleh karenanya, kedua partai berpeluang besar membangun polisi. “Kami memiliki kesamaan visi misi. Kami sama-sama partai ideologis,” kata dia, Adapun pada Pemilu Legislatif 2024, PDI-P mengantongi enam kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Artinya, untuk dapat mencalonkan wali kota dan wakil wali kota, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu harus berkoalisi dengan partai lain supaya memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah. Sementara PKS berpotensi mendapat 11 kursi DPRD. Dengan raihan kursi tersebut, PKS sedianya dapat mengusung calon kepala daerah sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain, Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (76.2%)