Sentimen
Netral (66%)
20 Jun 2024 : 16.51
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Pelita Harapan

Kab/Kota: Surabaya

Partai Terkait

Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

20 Jun 2024 : 23.51 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

Dalam dakwaan JPU Yulistono dijelaskan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 16 Februari 2021 lalu. Saat itu, ada pihak melakukan gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

“Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Dia berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

“Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simanungsong sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan ‘no comment’.

Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert Simangunsong beberapa tahun silam terdapat gelar magister. Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun, katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

“Ya sudah temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya. [uci/but]

Sentimen: netral (66%)