Sentimen
Negatif (100%)
2 Jul 2024 : 10.38
Tokoh Terkait

Trump Tak Bisa Dituntut Atas Tindakan Resmi Saat Menjabat, Biden Geram!

2 Jul 2024 : 10.38 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Internasional

Trump sedang menghadapi dakwaan pidana terkait upayanya membalikkan hasil pemilu tahun 2020 di mana dia kalah dari Biden. Namun persidangan kasus tersebut ditangguhkan sementara, dengan Mahkamah Agung AS mempertimbangkan klaim kekebalan hukum yang diajukan Trump.

Keputusan Mahkamah Agung AS itu akan semakin menunda persidangan kasus tersebut, bahkan mungkin hingga pemungutan suara digelar pada November nanti.

"Rakyat Amerika harus memutuskan apakah mereka ingin mempercayakan ... sekali lagi, jabatan kepresidenan pada Donald Trump, dengan sekarang mengetahui bahwa dia akan lebih berani melakukan apa pun yang diinginkannya, kapan pun dia ingin melakukannya," kata Biden.

Biden akan kembali bertarung melawan Trump dalam pemilu November mendatang, dan dia sangat kritis terhadap tindakan rivalnya terkait penyerbuan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 oleh para pendukung Trump, yang mempercayai klaim palsu mantan Presiden AS itu bahwa dirinya memenangkan pemilu 2020.

"Sekarang, pria yang mengirimkan massa itu ke Capitol AS menghadapi kemungkinan hukuman pidana atas apa yang terjadi hari itu. Rakyat Amerika berhak mendapatkan jawaban di pengadilan sebelum pemilu mendatang," cetus Biden dalam pernyataannya.

Trump didakwa atas konspirasi untuk menipu rakyat AS serta menghalangi proses resmi -- ketika pendukungnya berusaha menghalangi sidang gabungan Kongres AS pada 6 Januari 2021 untuk mengesahkan kemenangan Biden. Dia juga didakwa melakukan konspirasi untuk menyangkal hak pilih warga AS dan mencegah suara mereka dihitung.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui jawaban atas apa yang terjadi pada 6 Januari, sebelum mereka diminta untuk memilih lagi tahun ini. Sekarang, karena putusan hari ini, hal itu sangat, sangat tidak mungkin terjadi. Ini sangat merugikan rakyat bangsa ini," sebut Biden.

Hakim John Roberts selaku Ketua Mahkamah Agung AS dalam opini mayoritasnya menyatakan seorang presiden "tidak kebal hukum" namun memiliki "kekebalan mutlak" dari tuntutan pidana atas tindakan resmi yang dilakukannya saat menjabat.

"Oleh karena itu, presiden tidak bisa dituntut karena mempraktikkan wewenang konstitusionalnya," sebut hakim Roberts dalam putusannya.

"Mengenai tindakan tidak resmi yang dilakukan seorang presiden, tidak ada kekebalan," tegasnya, sembari mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan dakwaan mana yang dihadapi Trump yang melibatkan tindakan resmi atau tidak resmi.


(nvc/ita)

Sentimen: negatif (100%)