Sentimen
Negatif (99%)
27 Feb 2024 : 18.34
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

KPK Lepas Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Usai Praperadilan Dikabulkan

28 Feb 2024 : 01.34 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melepas tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Helmut Hermawan setelah yang bersangkutan menang praperadilan.

Permohonan praperadilan Helmut terkait penetapan tersangka oleh KPK dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Helmut dinyatakan gugur.

"Untuk sementara dilepas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

Alex menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan dengan saksama untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan penyidikan terhadap Helmut sesuai prosedur hukum.

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan penanganan perkara masih tetap berjalan dengan melengkapi bukti-bukti.

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata Ali.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan permohonan Praperadilan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Status tersangka Helmut atas kasus dugaan suap terhadap Eddy Hiariej dkk menjadi gugur.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Menurut hakim, KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana.

"Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang," ucap hakim.

Helmut diumumkan sebagai tersangka penyuap Eddy Hiariej pada 7 Desember 2023. Helmut yang mengenakan kursi roda juga langsung ditahan di Rutan KPK.

Pada awal Februari 2024, KPK sempat membantarkan Helmut karena sakit. Namun, lembaga antirasuah itu tak mengungkap penyakit yang diderita oleh Helmut.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (99.9%)