Sentimen
Negatif (96%)
1 Jul 2024 : 17.51
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

PPDB Marak Kecurangan, Menko PMK Usul ke Jokowi Bentuk Satgas

2 Jul 2024 : 00.51 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengendalian penerimaan peserta didik baru (PPDB). Usulan ini sebagai respons terhadap maraknya laporan kecurangan yang terjadi.

"Saya sedang mengajukan usulan agar ada satgas pengendalian PPDB yang melibatkan unsur kejaksaan, unsur kepolisian dan dinas-dinas terkait, mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah," ungkap Muhadjir, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Muhadjir menyampaikan, guna menindaklanjuti maraknya praktik kecurangan dalam PPDB, dirinya sudah menyampaikan usulan pembentukan satgas ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kemarin sudah matur kepada bapak presiden. Saat ini saya sedang menunggu keppres (keputusan presiden). Kalau nanti keppresnya sudah turun, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa betul-betul menegakkan soal PPDB ini," katanya.

Muhadjir mengaku, maraknya praktik kecurangan dalam penerimaan murid di setiap jenjang sekolah selama ini sulit ditindaklanjuti karena nihilnya instrumen hukum yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan terkait kasus ini.

"Padahal itu jelas-jelas pelanggaran. Kemarin saya temui ada ijazah palsu misalnya, dipakai untuk sekolah luar negeri. Kemudian pindah alamat pakai kartu keluarga palsu dan lain sebagainya. Saya kira tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Selain itu, Muhadjir menekankan agar pemerintah daerah harus ikut bergerak turun tangan mempelajari berbagai kasus kecurangan PPDB yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kan sebetulnya ada data histori kasus PPDB tersebut. Tidak semua daerah bermasalah, paling hanya beberapa titik saja. Nah, yang bermasalah itu, sejak awal seharusnya sudah diantisipasi, sehingga sudah ada penyelesaian dan tidak berulang. Kalau kasusnya berulang, itu berarti pemerintah daerah selama ini tidak melakukan perbaikan atas kasus sebelumnya," pungkasnya.

Sentimen: negatif (96.6%)