Pontjo Sutowo Segera Banding Usai Kalah Gugatan di PN Jakpus
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco akan mengajukan banding usai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) hingga Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) gugur.
Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan pihak perusahaan milik Pontjo Sutowo itu akan mengajukan banding usai putusan pengadilan menyatakan gugatan PMH yang dilayangkan tidak dapat diterima.
"Iya, PT Indobuildco akan mengajukan banding," ujar Hamdan melalui pesan singkat kepada Bisnis, Senin (1/7/2024).
Adapun pihak tergugat sebelumnya mengatakan bakal membahas soal langkah yang bakal diambil usai putusan Pengadilan Perdata Jakarta Pusat itu. Kuasa hukum Mensesneg cq. PPKGBK, Kharis Sucipto menyebut pihaknya masih memonitor langkah hukum yang akan diambil PT Indobuildco.
"Terkait Putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan Gugatan PT Indobuildco tidak dapat diterima, masih dalam pembahasan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, dan kami kuasa hukum masih menunggu instruksi lebih lanjut," ujar Kharis melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (27/6/2024).
Untuk diketahui, PT Indobuildco harus kembali menelan pil pahit usai kekalahan beruntun melawan pemerintah dalam sejumlah gugatan di pengadilan.
Teranyar, dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," demikian bunyi putusan perkara yang diumumkan secara e-Court itu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Adapun majelis hakim juga menyatakan eksepsi pihak tergugat I (Mensesneg), Tergugat II (PPKGBK), Tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.
Selain itu, dalam rekonpensi, gugatan Penggugat I Rekopensi/Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Pengugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Kemudian, dalam konpensi dan rekonpensi, penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi diperintahkan untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga kini sebesar Rp21,9 juta.
Sentimen: netral (96.2%)