Sentimen
Positif (84%)
27 Feb 2024 : 07.16
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Xiaomi

Putusan Praperadilan Aiman soal Penyitaan Ponsel Dibacakan Hari Ini

27 Feb 2024 : 14.16 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (27/2), akan membacakan putusan Praperadilan yang diajukan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

"Besok (red, hari ini) pembacaan putusan," ujar hakim Delta Tamtama usai sidang dengan agenda kesimpulan, Senin (26/2).

Dalam sidang tersebut, Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku termohon hanya menyerahkan kesimpulan kepada hakim tanpa membacakannya.

Sementara Aiman, melalui kuasa hukumnya Yulianto memilih membacakan kesimpulan yang pada pokoknya meminta hakim mengabulkan gugatan Praperadilan untuk seluruhnya.

Baik Aiman maupun Tim Bidkum Polda Metro Jaya telah menyampaikan argumen, bukti dan menghadirkan ahli dalam sidang Praperadilan yang berjalan satu pekan ini.

Aiman menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aiman mempermasalahkan penyitaan satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, menyebut penyitaan dengan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Menurut dia, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menyatakan "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat."

"Ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Artinya, yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Finsensius.

"Lagi pula izin penyitaan yang diperlihatkan oleh penyidik kepada pemohon dan kuasa hukum pemohon tidak menyebutkan kedudukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pelaksana tugas atau penjabat sementara sehingga surat izin penyitaan tersebut adalah cacat formil dan batal demi hukum," lanjut dia.

Menurut Finsensius, izin penyitaan yang diberikan oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan adalah terkait dengan ponsel merek Xiaomi. Namun, dalam praktiknya, penyidik turut melakukan penyitaan selain ponsel seperti kartu SIM, akun Instagram, dan email.

Finsensius menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengakses, menguasai, dan mengubah password akun Instagram, email dan WhatsApp milik Aiman. Selain itu, termohon dinilai telah melanggar prosedur formil karena tidak memberikan salinan penetapan izin penyitaan.

Namun, dalil tersebut dibantah oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Menurut mereka, tanda tangan izin penyitaan oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan merupakan hal teknis di internal pengadilan. Tim Bidkum Polda Metro Jaya turut menghadirkan ahli yang memperkuat argumen tersebut.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: positif (84.2%)