Sentimen
Negatif (97%)
1 Jul 2024 : 20.46
Tokoh Terkait
Nailul Huda

Nailul Huda

Satgas Judi Online Dinilai Kurang Libatkan Sektor Perbankan

2 Jul 2024 : 03.46 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) dinilai kurang melibatkan sektor perbankan dalam memberantas kasus judi online di Indonesia. Alasannya, bandar judi online melakukan top up atau deposit ke rekening tertentu dan menukarkan uangnya menjadi token atau voucer untuk bermain judi online.

Hal itu diungkapkan Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda dalam "Investor Market Today" IDTV, Senin (1/7/2024).

"Memang sangat disayangkan itu tidak melibatkan pihak perbankan karena kan kalau saya lihat modus ini sebetulnya mengumpulkan uang masyarakat ke dalam nomor rekening (account number). Kemudian dari situ ditukarkan menjadi token voucer dan sebagainya yang mana itu dimainkan di judi online," urainya.

Nailul menuturkan, perbankan bisa melacak dan membongkar keberadaan bandar judi online. Apalagi, mereka menggunakan nama palsu saat membuka rekening.

Dia menduga ada sindikat jual-beli rekening sehingga para bandara leluasa menampung uang korban. Bahkan, sampai melarikannya ke luar negeri.

"Saya dapat infonya juga ada satu modus dari mereka menggunakan nama orang lain. Kemudian mereka beli rekening itu dari orang lain yang mungkin sudah tidak aktif. Itu juga yang harus ditelusuri, saya rasa," ujarnya.

Jika hal itu bisa ditelusuri, tambah Nailul, maka masalah di hilir dapat terselesaikan lantaran aliran dananya dapat dilihat dari mana dan ke mana.

Menurut data Satgas Judi Online, mayoritas masyarakat yang kecanduan judi online berada pada usia produktif, yaitu 31-50 tahun. Jumlahnya mencapai 40% dari seluruh penjudi online yang mencapai sekitar 4 juta orang. Satgas juga memberi data sebanyak 2% (80.000 orang) pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berusia di bawah 10 tahun dan 11% (440.000 orang) berusia 11-20 tahun.

Indonesia kini berada dalam keadaan darurat judi online. Praktik judi online sudah merajalela, sistematis, dan masif, melibatkan berbagai kalangan. PPATK mendeteksi dana judi online mengalir ke 20 negara dengan total perputaran uang mencapai Rp 600 triliun. Transaksi ini melibatkan banyak kalangan, termasuk anggota legislatif.

Sentimen: negatif (97%)