Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Klaim Tak Ada Bukti Pemerasan, Kuasa Hukum Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Ian, tidak ada bukti yang memadai yang menunjukkan kliennya melakukan pemerasan terhadap SYL. Ian juga mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
"Penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara jika tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup atas sangkaan yang diajukan," ujarnya saat dihubungi pada Senin (1/6/2024).
Ian menambahkan, sejumlah saksi yang diperiksa terkait kasus ini dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja yang dimaksud sebagai saksi yang tidak memenuhi kualifikasi.
"Kekurangan bukti tersebut termasuk di antaranya adalah saksi-saksi yang tidak memenuhi syarat," katanya.
Ian juga menyoroti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tak kunjung mengeluarkan surat penetapan pemberitahuan (P21) terkait kasus ini.
"Ini sudah 8 bulan loh," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan cukup bukti terkait kasus dugaan pemerasan ini. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, setidaknya terdapat empat alat bukti yang memadai bagi pihak kepolisian untuk menjerat Firli sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024), SYL mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Penyerahan ini dilakukan dalam dua kali kesempatan.
Sentimen: negatif (99.2%)