Sentimen
Negatif (98%)
1 Jul 2024 : 18.47
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Pekanbaru

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Dugaan Korupsi, 3 Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Regional 1 Juli 2024

2 Jul 2024 : 01.47 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Dugaan Korupsi, 3 Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Tim Redaksi PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Riau , Syamsuar, tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia ( Bareskrim Polri) terkait dugaan korupsi . Pemeriksaan ini dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau. “Diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Riau. Kita dapat surat dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk mem- back up penyidik serta menyiapkan tempat (pemeriksaan),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (1/6/2024). Selain Syamsuar, dua mantan Gubernur Riau lainnya, yaitu Rusli Zainal dan Arsyadjuliandi Rahman, juga diperiksa. Rusli Zainal menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2003-2013, sedangkan Arsyadjuliandi Rahman menjabat pada periode 2014-2019. Nasriadi mengungkapkan, ketiga mantan gubernur ini diperiksa terkait pengelolaan PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam operasional Wilayah Kerja Langgak, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sejak 2010 hingga 2023. “Kami mendengar bukan hanya Pak Syamsuar, tapi juga gubernur-gubernur yang menjabat di tahun 2010-2023 (Rusli Zainal dan Arsyadjuliandi Rahman) juga diperiksa,” sebut Nasriadi. Nasriadi menjelaskan, Polda Riau hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan oleh Bareskrim dan tidak terlibat langsung dalam proses penyelidikan. "Kami (Ditreskrimsus Polda Riau) tidak mengikuti. Hanya sediakan tempat saja untuk rekan-rekan penyidik Bareskrim selama tiga hari," tambahnya. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Polda Riau siap memberikan dukungan lebih lanjut jika diperlukan oleh Bareskrim. “Untuk ke depan, kita masih menunggu dari Bareskrim. Apakah masih ada permintaan lagi, kita akan menyiapkan lagi. Ada backup tempat dan kegiatan. Sekarang kita hanya backup tempat, kalau kegiatan tidak,” kata Nasriadi.   Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah memeriksa Syamsuar dan sejumlah pejabat di Provinsi Riau pada Jumat (29/6/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi di BUMD PT. SPR Langgak, dengan nilai sekitar Rp 40 miliar. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Darmadi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Ya, memang ada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri," akui Yan pada Sabtu (29/6/2024). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT. SPR Langgak. Beberapa pejabat yang diperiksa dari Pemerintah Provinsi Riau termasuk Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Riau, Indra SE, Kepala Biro Ekonomi, Alzuhra, pejabat di BUMD PT. SPR Langgak, dan Yan Darmadi sendiri selaku Kepala Biro Hukum. “Saya dimintai keterangan, tentu saya memberikan keterangan sesuai kapasitas di Biro Hukum saja,” ujar Yan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau, yang melibatkan para pemimpin daerah dalam beberapa periode pemerintahan terakhir. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.1%)