Sentimen
Fakta Terbaru Rencana Penonaktifan NIK DKI Buat Warga di Luar Jakarta
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Pemprov DKI Jakarta akan mulai melakukan pendataan kembali nomor induk kependudukan (NIK) warganya yang terdaftar di catatan Dukcapil. Nantinya bagi warga yang kedapatan tinggal di luar Jakarta tapi masih ber-KTP DKI maka NIK-nya akan dinonaktifkan sementara.
Pemprov pun mempersilakan warga terkait untuk mengurus alamat di daerah tinggalnya untuk menonaktifkan NIK tersebut.
Semula sempat diberitakan penonaktifan NIK itu akan dilakukan mulai awal Maret 2024, namun belakangan diklarifikasi bahwa itu akan dilakoni secara bertahap setelah proses Pemilu 2024 selesai.
Menurutnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat ini masih menunggu hasil resmi pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Iya kami masih menunggu pengumuman resminya [pengumuman hasil pemilu dari KPU]. Belum bulan Maret ini," kata Kadisdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi, Senin (26/2).
Berikut adalah serba-serbi penonaktifan NIK DKI bagi warga tak berdomisili lagi di Jakarta yang perlu Anda ketahui:
Waktu pelaksanaanWalaupun kelihatannya rencana penonaktifan ini baru dibicarakan akhir-akhir ini, Budi Awaluddin mengatakan Disdukcapil DKI telah melakukan sosialisasi sejak September 2023.
Namun, untuk penerapannya sendiri akan dilakukan secara bertahap setelah Pemilu 2024 usai atau mulai Maret 2024.
Budi juga menjelaskan program tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari orang yang sudah meninggal hingga rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang digunakan masyarakat.
Siapa saja targetnya?Sasaran dari penertiban ini dimulai dari orang yang sudah meninggal hingga rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang digunakan masyarakat.
RT yang sudah tak ada lagi itu salah satunya adalah wilayah yang sudah digusur.
"Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000 (NIK)," kata Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis, Senin (26/2).
Masyarakat juga dapat memberikan usulan penonaktifan NIK lewat empat cara yakni penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun, pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait, keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan, serta wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
NIK pemilik aset di DKI tak dinonaktifkanPemprov DKI menyatakan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, namun masih memiliki aset atau rumah dipastikan tak akan dinonaktifkan. Begitupun mereka yang sedang bertugas/dinas, atau belajar di luar kota maupun luar negeri.
"Bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta," ujar Budi Awaluddin.M
Mekanisme pengecekan NIK nonaktif dan pengaktifan kembaliMasyarakat dapat melakukan pengecekan, apakah mereka masuk ke dalam daftar pembekuan NIK atau tidak dari situs website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
Apabila hasil yang yang ditampilkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, segera hubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat RT/RW Setempat.
Jika NIK yang sudah dinonaktifkan hendak dilakukan pengaktifan kembali, masyarakat dapat mengajukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan.
"Bagi warga NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silakan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucap Budi Awaluddin.
(rst/kid)[Gambas:Video CNN]
Sentimen: negatif (80%)