Sentimen
Negatif (87%)
27 Jun 2024 : 14.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blitar

Tokoh Terkait
Hakim Sisworo

Hakim Sisworo

Disperindag Blitar Minta Karaoke Jojoo Tutup Hingga Konflik Selesai

27 Jun 2024 : 21.02 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Blitar (beritajatim.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar meminta Kafe Karaoke Jojoo di Pasar Legi tutup hingga konflik yang terjadi dinyatakan selesai. Permintaan itu disampaikan saat pertemuan Disperindag dengan manajemen karaoke.

Disperindag Kota Blitar pun meminta agar kesepakatan itu dijalankan oleh manajemen kafe karaoke Jojoo. Disperindag berharap pihak manajemen bisa segera menyelesaikan konflik yang terjadi dengan paguyuban warga tersebut.

Penutupan ini pun tidak ada batasan waktunya. Semakin cepat proses penyelesaian konflik, maka semakin cepat pula manajemen kafe karaoke Jojoo bisa segera beroperasi kembali.

“Yang biar diselesaikan dengan manajemen dengan pihak warga sementara kita tutup dulu selama proses penyelesaian,” kata Hakim Sisworo, Kapala Disperindag Kota Blitar, Kamis (27/6/2024).

Kafe karaoke Jojoo yang terletak di Pasar Legi Kota Blitar ini bakal ditutup mulai Rabu (26/6/2024) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Disperindag tidak ingin terlibat lebih jauh dalam konflik antara manajemen kafe karaoke Jojoo dengan paguyuban masyarakat. Yang terpenting bagi Disperindag adalah kondusifitas lingkungan pasar.

Pasalnya letak dari kafe karaoke Jojoo berada di dalam area pasar. Sehingga dikhawatirkan jika konflik ini tidak segera diselesaikan bisa mengganggu ketenteraman pedagang pasar.

“Kalau kami kan hanya sewa menyewa saja tadi kan sudah kesepakatan yang memutuskan untuk menutup mereka sendiri lo ya, jadi tidak ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Komsisi II DPRD Kota Blitar memanggil manajemen kafe karaoke Jojoo serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Rabu (26/6/2024). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kisruh yang terjadi antara manajemen kafe karaoke Jojoo dengan warga.

Dalam pertemuan ini disepakati bahwa kafe karaoke yang berada di Pasar Legi Kota Blitar itu harus tutup sementara. Kafe karaoke Jojoo pun dilarang beroperasi sebelum ada penyelesaian kisruh yang terjadi.

“Berdasarkan hasil rapat Komisi II DPRD Kota Blitar beserta Disperindag intinya management Jojoo secepat mungkin melakukan koordinasi dengan rekan rekan paguyuban Sukorejo untuk menyikapi kejadian kemarin. Kita tadi menyepakati selama proses mediasi manajemen Jojoo dan rekan-rekan paguyuban aktivitas Jojoo sementara ditutup,” kata Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas kisruh yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) lalu. Kala itu sejumlah warga yang mengatasnamakan paguyuban mengamuk di kafe karaoke Jojoo.

Konflik itu pun meluas hingga didengar oleh DPRD Kota Blitar. Sehingga pada hari ini, DPRD Kota Blitar memanggil manajemen karaoke Jojoo dan pihak Pemkot Blitar yang diwakili oleh Disperindag.

Hasilnya Disperindag dan Komisi II DPRD Kota Blitar meminta agar konflik tersebut diselesaikan oleh manajemen kafe karaoke Jojoo. Sembari menunggu penyelesaian konflik itu, tampar karaoke Jojoo diharuskan berhenti beroperasi.

Komisi II DPRD Kota Blitar pun memberikan waktu selama 1 pekan kepada manajemen untuk menyelesaikan permasalah tersebut. Selama itu pula kafe karaoke Jojoo harus tutup.

“Makanya tadi kita juga sampaikan kalau ada kesepakatan antara manajemen Jojoo dengan paguyuban kita di Komisi II untuk dibuatkan berita acara kesepakatan yang mereka lakukan ini akan jadi bukti bahwa mediasi antara manajemen dan paguyuban sudah terjadi,” tegasnya. [owi/beq]

Sentimen: negatif (87.7%)