Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Ponsel Hasto dan Soal Penyitaan Barang Bukti
Detik.com Jenis Media: News
KPK menyita handphone (HP) milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Pihak Hasto keberatan dan akan melayangkan gugatan praperadilan. Bagaimana seharusnya penyitaan ponsel pintar?
Untuk membedahnya, kita harus memahami bahwa ponsel pintar kini telah berkembang pesat. Ponsel saat ini bukanlah ponsel awal tahun 2000-an yang hanya bisa untuk telepon dan SMS. Saat ini bukan era HP sejuta umat Nokia 3310 lagi. Kini, dalam satu genggam ponsel kita bisa mendapatkan fasilitas telepon, SMS, email, chat, akun media sosial, penyimpanan data/foto/video, akun marketplace hingga termutakhir e-banking.
Alhasil, saat ini orang bisa transfer Rp 100 juta antar rekening bank dalam hitungan detik dari genggaman tangan. Tanpa harus antre ke bank/autentifikasi ke kasir.
Informasi Elektronik
Merujuk Pasal 1 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk --tetapi tidak terbatas pada:
1. tulisan
2. suara
3. gambar
4. peta
5. rancangan
6. foto
7. electronic data interchange (EDI)
8. surat elektronik (electronic mail)
9. telegram
10. teleks
11. telecopy atau sejenisnya
12. huruf
13. tanda
14. angka
15. kode akses
16. simbol, atau
17. perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dari definisi Pasal 1 ayat 1 UU ITE di atas, ternyata 17 item yang didefinisikan tersebut sudah ada dalam satu gadget. Dalam satu ponsel pintar terdapat tulisan, surat elektronik hingga kode akses. Oleh sebab itu, penyitaan penyidik atas sebuah HP harus diperjelas apa yang akan disasar. Contohnya, apakah hanya emailnya saja, atau kode akses, atas sebuah akun.
Rahasia Pribadi
Penyitaan ponsel pintar juga bersinggungan dengan Pasal 29 ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 29 Ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
Dengan menyita ponsel pintar, secara otomatis penyita juga memblokir secara semu rekening tersita karena pemilik ponsel tidak bisa melakukan hak keperdataan lewat e-banking. Oleh sebab itu, pemblokiran rekening adalah hak sangat privat karena menyangkut hak keperdataan yang paling mendasar yaitu hak asasi di bidang ekonomi.
Selain itu, percakapan dunia chatting juga penuh dengan rahasia pribadi yang harus dilindungi oleh konstitusi. Bisa jadi yang disasar penyidik adalah percakapan A dengan B dan C saja. Tapi karena data disedot, maka percakapan A dengan D dan E juga ikut tersedot. Padahal bisa saja percakapan antara A dengan D dan E membahas di luar konteks penyidikan. Maka, penyita yang bisa mengintip percakapan di luar target penyidikan bisa menjadikan abuse of power. Penyidik bisa semena-mena memasuki wilayah hak asasi manusia, memasuki ranah privat warga negara.
Penggeledahan Ruang
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 3/2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahu2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada akhir 2023 lalu. MA memutuskan Ketua Pengadilan Negeri harus ditulis secara rinci lokasi dalam izin penggeledahan. Tidak hanya alamat gedung atau rumah atau lokasi, tetapi juga harus disebutkan secara rinci ruangannya.
Sebab, dalam satu gedung perkantoran diisi banyak orang dengan tugas masing-masing. Bahkan satu lantai kadang diisi berbagai departemen/divisi. Dan, satu ruangan besar dibagi lagi dalam beberapa kompartemen. Oleh sebab itu, MA menyatakan penggeledahan haruslah jelas ruangan siapa yang disasar. Hal ini agar proses penggeledahan tidak mengganggu kerja-kerja institusi secara keseluruhan. Apalagi bila gedung institusi yang digeledah merupakan lembaga yang mempunyai nilai vital dalam kehidupan bernegara.
Langkah Menarik
Hukum acara pidana merupakan hukum acara yang sangat dinamis. KUHAP yang sudah berusia 4 dekade perlu dimodifikasi di sana-sini karena banyak yang sudah tidak sesuai dengan dinamika zaman era 5.0. Saat KUHAP dibuat pada 1981 silam, teknologi komunikasi massa paling mutakhir kala itu adalah telepon rumah. Nasabah antre di bank untuk setor uang/menarik dana 40 tahun lebih berlalu; kini dalam satu ponsel kita bisa melakukan berbagai aktivitas komunikasi, video call, transfer bank, hingga bermain kripto atau saham.
Langkah Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi menarik dan bisa menjadi momentum gebrakan baru dalam peta hukum acara Indonesia. Adapun hasilnya, mari kita percayakan kepada PN Jaksel untuk memutusnya.
Andi Saputra, S.H, M.H redaktur hukum detikcom
(mmu/mmu)Sentimen: netral (80%)