Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blitar
Main Judi Online, ASN Kemenag Blitar Bersiap Kena Pecat
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Blitar (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar bersikap tegas terhadap fenomena judi online yang kini tengah merebak di masyarakat. Sejumlah sanksi berat pun disiapkan Kemenag Kota Blitar bagi ASN dan pegawainya yang ketahuan bermain judi online.
Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian daring akan menghadapi sanksi yang sangat berat, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan mereka sebagai ASN.
Meski saat ini belum ditemukan ASN Kemenag Kota Blitar yang bermain judi online namun pihaknya tetap mengantisipasi hal tersebut dengan mempersiapkan sanksi yang berat.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak citra dan integritas lembaga. Judi online adalah aktivitas ilegal yang dapat membawa dampak negatif tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi keluarganya dan institusi tempatnya bekerja,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kankemenag Kota Blitar, Purnomo, Minggu (30/06/2024).
Selain menyiapkan sanksi, Kemenag Kota Blitar juga meminta kepada para ASN dan pegawai yang bekerja di lingkupnya untuk ambil bagian mensosialisasikan larangan judi online.
“Kami telah melihat bagaimana judi online dapat menghancurkan kehidupan pribadi seseorang, merusak keluarganya, dan pada akhirnya mencemarkan nama baik institusi. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas ini,” imbuhnya.
Sebelumnya Kemenag Kota Blitar telah menerima surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag RI pada tanggal 25 Juni 2024 lalu. Surat ini menginstruksikan seluruh ASN Kemenag di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah, untuk aktif dalam pencegahan judi online.
“Kami ingin seluruh ASN Kemenag, dari pusat hingga daerah, termasuk di Kota Blitar, untuk bersama-sama melawan fenomena ini. Kami juga berharap ulama dan tokoh agama turut serta dalam mensosialisasikan bahaya judi online,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenag Kota Blitar berharap dapat memberikan contoh yang baik dalam upaya memerangi judi online. “Kami berharap langkah ini dapat diikuti oleh instansi lainnya, sehingga kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas,” pungkas Purnomo. [owi/aje]
Sentimen: negatif (88.6%)