Sentimen
30 Jun 2024 : 14.04
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palembang
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Dituding Jual Warisan, Ibu 77 Tahun di Palembang Dilaporkan 4 Anaknya atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kompas.com Jenis Media: Regional
30 Jun 2024 : 14.04
Dituding Jual Warisan, Ibu 77 Tahun di Palembang Dilaporkan 4 Anaknya atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
Editor
KOMPAS.com
- Kannut (77), nenek di Kecamatan Alang-alang Lebar,
Palembang
, Sumatra Selatan dilaporkan 4 anak kandungnya atas kasus dugaan melakukan pemalsuan dokumen.
Permasalahan antara orang tua dan anak terkait masalah warisan terjadi setelah suami Kannut meninggal.
Hingga kini, anak-anaknya belum mendapatkan harta warisan dan mempermasalahkan tindakan Kannut yang menjual tanah warisan.
Kannut terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit dan duduk di kursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).
Dugaan perkara pemalsuan dokumen tersebut kini ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kanut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.
Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Kannut ditahun 2018.
"Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.
Saat pemeriksaan, Kannut sebagai pelapor dimintai keterangan soal penjualan tanah seluas 18 hektare yang ada di Kabupatem Banyuasin.
"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.
Lanjut Novel, Kannut menjual tanah itu untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara karena mendiang suami Kannut juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.
Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum," kata dia.
Dia mengatakan akan menjujung tinggi mencari keadilan dimana pun berada
"Dalam bentuk apa pun kami akan kejar ibu itu (kliennya), kami tidak bersalah," tegas Novel.
Ketika ditanya klien apakah akan melaporkan balik anak-anaknya, jawab Novel seperti yang disampaikan nenek Kannut, tidak akan melaporkan balik.
"Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi klien kami akan melaporkan hal ini kepada maha kuasa, agar anak-anak bisa bertobat. Jangan menyusahkan orang tua yang sudah tua," tutupnya Novel.
Terpisah, Ambo Tang (57), putra sulung Kannut tak menyangka keempat adiknya tega memperkarakan orangtua kandungnya.
Ia mengatakan perkara terkait harta benda tersebut muncul setelah enam bulan sang ayah meninggal dunia.
"Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pilu Nasib Nenek 77 Tahun di Banyuasin Digugat dan Dipolisikan 4 Anak Kandungnya
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (79.9%)