Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mochamad Machmud
Ancaman Blokir KK, Warga Surabaya Bingung dan Resah
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya mendadak masuk daftar blokir administrasi kependudukan tanpa alasan jelas. Mereka yang tinggal di rumah sendiri selama puluhan tahun merasa kebingungan dan resah.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, mengungkapkan beberapa kasus warga yang menjadi korban ancaman blokir ini. “Ada warga yang namanya masuk daftar blokir padahal dia sendiri sudah lama di situ tinggal puluhan tahun, tidak ada masalah apa-apa, tiba-tiba menerima daftar blokir namanya dia masuk,” ujar Machmud di DPRD Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Warga yang masuk daftar blokir tersebut kemudian diminta untuk mengurus pembukaan blokir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Siola. Namun di sana diarahkan kembali ke kelurahan.
Di kelurahan, mereka justru diminta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000, yang menambah beban dan kebingungan mereka. “Nah, masalah anyar maneh. Dia itu tidak salah, dia diam-diam di rumah kok tahu-tahu ada ancaman blokir. Setelah itu dia harus riwa-riwi kesana kemari tidak selesai-selesai,” ujar politisi Demokrat ini.
Machmud menyoroti kurangnya kehati-hatian petugas RT/RW dalam memasukkan data warga, yang berpotensi disalahgunakan. “Petugas yang menginput awal RT/RW itu harus hati-hati. Itu bisa dijadikan mainan oleh mereka yang tidak disukai,” tegas dia.
Ia juga mempertanyakan kurangnya sosialisasi program ini di tingkat kelurahan. “Sampai kelurahan, kelurahan tidak mengerti program ini dengan jelas. Ngertinya itu blokir disuruh ke Siola. Dia nggak bisa buka,” ungkap mantan jurnalis ini.
Machmud berharap pemerintah kota Surabaya segera mengatasi masalah ini dengan meningkatkan koordinasi antar instansi dan memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.
“Justru menjadi pertanyaan saya itu, antara Lurah dan Diispendukcapil itu kan sama-sama pemkot surabaya. Kalau orang ini ngurus ke KUA tambah salah. Kan di kelurahan sudah bener. Harusnya lurahnya mengerti kalau itu program pemkot,” pungkas dia.
Sebelumnya, Wahyu Hestiningdiah, warga Perumahan Ngagel Tirto, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya kaget Kartu Keluarga (KK) miliknya diblokir. Padahal, dia sudah tinggal di lingkungannya sejak lahir.
Wahyu mengaku menerima pemberitahuan daftar blokir KK pada Senin (24/6/2024) pagi melalui WhatsApp (WA) dari kelompok Dasawisma kampung. Dalam pemberitahuan tersebut, KKnya secara jelas terpampang di daftar usulan blokir.
“Ceritanya, pas Senin pagi itu dapat pesan WA (WhatsApp) dari group kelompok Dasawisma kampung. Menunjukkan drive ms. excel berisikan warga yang (KK-nya) diblokir,” kata Wahyu kepada beritajatim, Rabu (26/6/2024).
Wahyu mengaku sebagai warga asli Kelurahan Ngagel Rejo. Bahkan, KK miliknya sudah ada sejak orangtuanya menikah dulu. “Saya asli warga sini, tinggal di Ngagel Rejo sejak orangtua menikah. Ya kaget. Kok bisa KK keluarga saya masuk daftar blokir,” imbuh dia.
Dari kejadian itu Wahyu, bersama kakak laki-laki berinisiatif meminta klarifikasi ke Kantor Kelurahan Ngagel Rejo. Dia datang ke kelurahan beberapa saat setelah menerima daftar usulan blokir KK. “Setelah tahu diblokir, Senin sekitar pukul 10 atau 11 aku ke kelurahan,” jelasnya.
Betapa terkejutnya Wahyu dengan tanggapan dari perangkat kelurahan. Bukannya membantu, mereka malah memojokkan Wahyu dengan mempertanyakan apakah benar dia dan keluarga memang warga asli Ngagel Rejo. “Respon orang-orang kelurahan, “Sampeyan tinggal di sini. KK tidak mungkin diblokir. Kalau sampeyan protes kayak begini, nanti tak survei lho di rumah e sampeyan.
“Kemudian kaka juga turut menyanggupi, silakan segera disurvei pada hari itu juga,” ujar Wahyu.
Setelah muncul perdebatan, Wahyu memilih mengalah daripada ribut. Lalu, Wahyu diarahkan mengurus prosedur pengajuan aktivasi ke RT. “Akhirnya kita diarahkan untuk ke RT, dan disuruh mengisi data diri. Satu KK jumlahnya berapa, (saya berdua dengan ibu). Barulah aku ngisi form, tanda tangan, terus ya, sampai saat ini belum juga terproses,” ucap Wahyu.
Dari pengalaman yang dia alami, Wahyu berharap Pemerintah Kota Surabaya serius menyosialisasikan kebijakan pemutakhiran KK. Dengan turut melibatkan survei supaya ini tidak terkesan asal-asalan melakukan blokir.
“Harapan saya Pemkot lebih menyosialisasikan ke kebijakan baru ini dan bisa melakukan survei terlebih dahulu ke warganya, supaya ini terkesan tidak asal blokir. Masa tim survei KPU saja bisa, sekelas Pemkot tidak bisa,” tutup wanita tersebut.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan belum ada pemblokiran Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai domisili. Saat ini pemblokiran masih masih bersifat usulan atau daftar blokir. “Jadi saya sampaikan bahwa data itu belum diblokir, yaitu masih usulan atau daftar blokir,” ujar Eddy, Kamis (27/6/2024).
Eddy mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil verifikasi keberadaan warga yang tidak sesuai dengan data KK pada aplikasi Cek-in Warga Surabaya, dengan status tidak diketahui dan pindah luar kota. Per 21 Juni 2024, ditemukan 97.408 jiwa yang masuk dalam 42.804 KK tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, tujuan pemblokiran ini agar warga dapat melaporkan status kependudukannya kepada Pemkot Surabaya. Caranya adalah warga melakukan klarifikasi dan konfirmasi keberadaan mereka saat ini kepada RT/RW dan kelurahan.
“Batas waktu konfirmasi data hingga 1 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi akan diajukan penonaktifan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri,” kata Eddy.
Dia meminta kepada warga yang dokumen kependudukannya telah dinonaktifkan oleh Pemkot Surabaya, dapat segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi. “Maka dari itu, warga diminta klarifikasi. Jika sesuai data ya akan dibetulkan tidak masuk blokir,” ujar mantan Kasatpol PP Surabaya ini. [kun]
Sentimen: positif (66.7%)