Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Sorong
Tokoh Terkait
Kemendagri: Penjabat Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Mendaftar
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Sorong, Beritasatu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penjabat (pj) gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengunduran diri harus sudah diajukan 40 hari sebelum pendaftaran.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangunsong di Sorong, Sabtu (29/6/2024).
"Bahwa penjabat itu akan mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai. Jadi kira-kira 14-15 Juli 2024," ujarnya.
Togap menegaskan kembali, penjabat yang maju Pilkada 2024 wajib menyatakan diri mundur dari jabatannya. Dia mengaku mendapatkan banyak laporan dan pengaduan terkait hal tersebut.
"Ada banyak penjabat sudah memasang baliho di mana-mana, tetapi sesuai aturan memang sudah harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran," tuturnya.
Kendati demikian, kata dia, ada juga penjabat, seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah minta mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Jadi penjabat gubernur NTB sudah dilantik yang baru dari Sumatera Utara dipindahkan ke NTB, dan Mendagri pun merotasi penjabat Sumatera Selatan ke Sumatera Utara," ungkapnya.
Togap mengatakan, jika ada penjabat di Papua Barat Daya baik itu kabupaten/kota yang ingin maju maka konsekuensi sudah jelas, yakni wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
"Di sini ada penjabat gubernur, penjabat wali kota Sorong, penjabat bupati Tambrauw, penjabat bupati Maybrat dan penjabat bupati Sorong. Aturannya sudah jelas jika ingin maju," tegasnya.
Sentimen: positif (80%)