Sentimen
Negatif (100%)
27 Jun 2024 : 11.09
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Surabaya, Denpasar

Kurator dan Advokat di Surabaya Palsukan Surat Tagihan PKPU

27 Jun 2024 : 18.09 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

 

Surabaya (beritajatim.com) – Kurator  di Surabaya, Victor Sukarno Bachtiar, menjadi terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dia tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Victor Sukarno Bachtiar dihadirkan di ruang persidangan Garuda 1 untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Dwi Hartanta.

Victor Sukarno Bachtiar bukanlah satu-satunya orang yang didudukkan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tagihan PKPU PT. Hitakara ini. Ada dua advokat yang akhirnya ikut dipidana.

Dua advokat yang ikut dijadikan terdakwa dengan berkas terpisah tersebut bernama Indra Arimurto dan Riansyah.

Untuk perkara nomor : 952/Pid.B/2024/PN Sby ini, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar didakwa diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan penuntut umum disebutkan, akibat perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, dan Indra Arimurto serta Riansyah, keduanya dalam berkas terpisah, mengakibatkan PT. Hitakara mempunyai utang yang jatuh tempo, bahkan dinyatakan pailit, sehingga kerugian materil yang diderita PT. Hitakara sebesar Rp363.528.293.407.

Jaksa Dwi Hartanta, SH., MH dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Victor Sukarno ini terjadi tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 di kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno no 16–18 Kecamatan Sawahan, Surabaya.

“Terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian yaitu Surat Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Surabaya, tertanggal 28 September 2022,” ujar jaksa Dwi Hartanta saat membacakan surat dakwaannya.

PT. Hitakara, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, berdasarkan akte pendirian nomor 67 tertanggal 26 Oktober 2010, di Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, jasa penyewaan dan pengelolaan property.

“Terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. Hitakara memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel,” ungkap Jaksa Dwi Hartanta, mengutip isi surat dakwaannya.

Pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sambung penuntut umum, selesai tanggal 31 Mei 2017, memiliki kamar sebanyak 270 kamar. Dari jumlah itu, 60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk kepada Tina, Linda Herman dan Novian Budianto.

Dalam hal sewa kamar dalam jangka panjang antara Hotel Harris Resort Benoa Bali dengan Linda Herman, Tina serta Novian Budianto ini dibuatkan surat pemesanan unit hotel, serta Surat Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang.

“Surat Perjanjian kamar hotel dalam jangka panjang itu, perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 028/PS-Harris Benoa/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Tina, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 025/PS-Harris Benoa/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 003/PS-Harris Benoa/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. Hitakara dengan Bapak Novian Budianto,” papar Jaksa Dwi Hartanta, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.

Selain itu, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, dibuatkan juga surat perjanjian pengelolaan antara Tina, Linda Herman, dan juga Novian Budianto dengan PT. Tiga Sekawan Benoa selaku pengelola unit hotel.

Adapun bentuk surat perjanjian pengelolaan ketiganya dengan PT. Tiga Sekawan Benoa tersebut, Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 025/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 18 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 003/PP-Harris Benoa/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL 4.1.4 tanggal 19 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Novian Budianto. [uci/beq]

Sentimen: negatif (100%)