Sentimen
Negatif (98%)
27 Jun 2024 : 19.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ngawi

Pengedar Sabu di Ngawi Ditangkap Polisi Saat Pura-pura Mancing

28 Jun 2024 : 02.20 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pengedar sabu di Ngawi ditangkap polisi saat berpura-pura memancing di kolam pemancingan ikan di Desa Ngrendeng, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang diketahui bernama Heri Sudaryanto (44) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,09 gram yang disembunyikan di dalam botol kecil.

Heri Sudaryanto beserta barang bukti sabu dan alat timbangan sabu langsung dibawa ke Mapolres Ngawi. Pengungkapan kasus pengedar sabu ini dirilis bersamaan dengan dua orang pelaku lainnya yang merupakan pengedar obat terlarang jenis pil koplo pada Kamis (27/6/2024) siang.

Menurut Wakapolres Ngawi, Kompol Achmad Robial, modus operandi pelaku adalah dengan membawa pancing dan berpura-pura memancing ikan. Namun, sebenarnya pelaku tengah menunggu pembeli sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada transaksi di kolam pemancingan. Kami lakukan penyelidikan dan benar ada orang yang menunggu pembeli. Kami tangkap dan bawa beberapa paket sabu seberat 3,09 gram. Jadi seolah-olah dia memancing ikan,” jelas Kompol Achmad Robial.

Saat ini, Heri Sudaryanto telah ditahan di Mapolres Ngawi dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. [fiq/kun]

Sentimen: negatif (98.1%)