Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Blitar
Puluhan Stiker Coklit Tak Sesuai Spesifikasi KPU Terpasang di Blitar
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Blitar (beritajatim.com) – Panwaslu Kecamatan Sanankulon melayangkan surat Saran dan Perbaikan (Sarper) kepada PPK Kecamatan Sanankulon, perihal penempelan stiker Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang tidak sesuai dengan spesifikasi KPU.
Hasil pengamatan Panwascam Sanankulon, stiker Coklit yang dipasang adalah milik KPU Kota Blitar bukan Kabupaten Blitar. Seharusnya stiker Coklit yang dipasang di rumah warga Sanankulon adalah milik KPU Kabupaten Blitar.
“Stiker Coklit yang digunakan oleh petugas (Pantarlih) adalah stiker Coklit untuk Pemilihan di Kota Blitar,” kata Amril Yanuar Ulhaq, Koordiv HPPH Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jumat (28/06/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat ribuan stiker Coklit untuk pemilihan di Kota Blitar yang sudah tersebar di 11 dari 12 desa se-Kecamatan Sanankulon pada 24 Juni 2024, atau hari pertama Coklit oleh Pantarlih.
Dari hasil pengawasan, ditemukan sebanyak 51 stiker coklit yang tidak sesuai spesifikasi telah terpasang, yang tersebar di 4 desa di Kecamatan Sanankulon, yaitu Desa Sumberingin, Desa Sumberjo, Desa Plosoarang dan Desa Tuliskriyo.
“Sarper sudah kami kirimkan kepada PPK agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Stiker Coklit untuk pemilihan di Kota dan Kabupaten Blitar dapat dibedakan dengan mudah, yaitu terletak pada Maskot Pilkada 2024 di masing-masing daerah.
Kabupaten Blitar memiliki maskot seekor kuda yang berpakaian adat daerah. Sedangkan pada pemilihan di Kota Blitar, maskot yang ditampilkan karakter bertopi atap pendopo dengan pakaian adat daerah.
Selain itu juga terdapat perbedaan pada judul stiker Coklit yang menunjukan pemilihan pada daerah masing-masing. Selebihnya, desain stiker Coklit cenderung terlihat sama serta sama-sama memiliki warna dasar merah hati.
“Kami sudah bergerak cepat. Ketika tahu stiker Coklit salah, kami langsung menginstruksikan kepada semua PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) untuk kroscek penempelan stiker oleh Pantarlih,” Ungkap Amril.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira menegaskan, dengan peristiwa di Sanankulon, pihaknya menekankan coklit harus dilakukan tepat prosedur, tepat waktu dan tepat aturan.
“Jadi Coklit itu harus tepat prosedur dan tepat waktu serta aturan,” kata Jaka. (owi/ian)
Sentimen: positif (92.8%)