Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Ponorogo, Pacitan
Kemenag Ponorogo Kawal Klaim Asuransi untuk Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Ponorogo (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo memastikan bahwa jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci akan mendapatkan klaim asuransi sesuai dengan haknya. Klaim asuransi tersebut akan diserahkan kepada pihak ahli waris atau keluarga jamaah yang bersangkutan.
Hal itu pun ditegaskan oleh Kepala Kemenag Ponorogo M. Nurul Huda. Ia mengatakan bahwa setiap jamaah haji telah dilindungi oleh undang-undang sejak berada di asrama haji, di Arab Saudi hingga pulang ke Tanah Air.
“Ketika ada jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci, maka dia berhak mendapat asuransi. Kita akan mengawal proses klaim hingga dana asuransi tersebut diserahterimakan kepada ahli waris,” ungkap Huda, Jumat (28/06/2024).
Menurut Huda, proses klaim asuransi akan dilakukan setelah pelaksanaan ibadah haji selesai. Pihak keluarga atau ahli waris harus melengkapi persyaratannya. Besaran pertanggungannya pun, sejak awal sudah disosialisasikan secara transparan dan diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Tentu ada persyaratan yang harus dilengkapi, persyaratan dirasa lengkap lalu diajukan,” kata mantan kepala kantor Kemenag Pacitan tersebut.
Untuk diketahui, bahwa ada 2 jemaah haji asal Ponorogo yang meninggal dunia di Tanah Suci. Keduanya merupakan jemaah haji kelompok terbang (Kloter) SUB-19, yang meninggal di Rumah Sakit An Noor Mekkah. Yakni Sahri bin Muhammad Nur (78) warga asal Desa Lengkong, Kecamatan Sukorejo, meninggal dunia pada 10 Juni 2024 lalu. Sedangkan pada Rabu (27/6) lalu, ada Hj Istingah (73), jemaah haji Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kauman, juga meninggal dunia.
“Kita akan pastikan dan kawal keluarga ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta proses pengurusan klaim asuransi berjalan lancar dan tepat waktu,” pungkas Huda. (end/ian)
Sentimen: positif (44.4%)