Sentimen
Positif (100%)
29 Jun 2024 : 10.35
Informasi Tambahan

Agama: Islam

5 Alasan Islam Perbolehkan Laki-laki Poligami

29 Jun 2024 : 17.35 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Poligami dalam Islam merupakan suatu praktik yang diizinkan dengan syarat-syarat tertentu, yakni menekankan keadilan dan keseimbangan dalam hubungan antara suami dan istri. 

Dalam hal ini, Islam mengatur bahwa seorang laki-laki dapat memiliki lebih dari satu istri dengan tujuan untuk memelihara kesejahteraan sosial, memberikan perlindungan kepada wanita-wanita yang membutuhkan.

Selain itu, poligami juga dapat menyeimbangkan hak dan tanggung jawab antara semua pihak yang terlibat. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab dalam menjaga keutuhan keluarga dan masyarakat.

Berikut ini lima alasan Islam perbolehkan laki-laki poligami. 

1. Keadilan dan keseimbangan

Islam menekankan pentingnya keadilan dalam perlakuan terhadap istri-istri. Terkandung dalam Ayat Al-Qur'an yang membahas poligami, tertera dalam surat An-Nisa ayat 3:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Ayat tersebut menegaskan, apabila seorang laki-laki tak mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, ia sebaiknya hanya memiliki satu istri. 

Perlu dipahami, poligami di sini dipandang sebagai pilihan yang dapat memelihara keseimbangan dan keadilan di dalam rumah tangga, bukan untuk kebutuhan nafsu seksualitas semata.

2. Perlindungan bagi wanita

Dalam konteks sejarah dan sosial pada saat Al-Qur'an diturunkan, poligami dianggap sebagai upaya untuk melindungi wanita-wanita yang tidak memiliki pendamping atau yang hidup dalam kondisi sulit seperti janda-janda perang. 

Kala itu, poligami bisa menjadi solusi untuk menyediakan perlindungan, penghidupan, dan pemeliharaan bagi wanita-wanita yang berstatus janda akibat suaminya gugur dalam perang.

3. Penyebaran kebaikan

Selanjutnya, poligami juga dianggap sebagai cara untuk menyebarluaskan kebaikan dan kasih sayang, terutama jika tujuan poligami tersebut untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada wanita-wanita yang membutuhkan.

Sentimen: positif (100%)