Sentimen
Negatif (100%)
28 Jun 2024 : 19.42
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

Jaksa KPK Ajukan Banding terhadap Vonis 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan

29 Jun 2024 : 02.42 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding terhadap vonis hukuman 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

"Jaksa penuntut umum KPK telah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Tessa menjelaskan, salah satu alasan jaksa memutuskan untuk banding adalah terkait dengan pidana tambahan uang pengganti. Majelis hakim dalam putusan tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016.

Namun demikian, majelis hakim menetapkan kerugian negara sebesar US$ 113,8 juta yang diakibatkan oleh kasus ini kepada perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction.

"Banding yang diajukan terkait dengan penolakan pidana tambahan uang pengganti oleh majelis hakim," tambahnya.

Saat ini, jaksa KPK sedang mengurus salinan lengkap putusan Karen Agustiawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini akan dipelajari lebih lanjut oleh jaksa untuk mempersiapkan memori banding.

"JPU sedang menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan guna dipelajari dan disusun memori bandingnya," jelas Tessa.

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis dengan hukuman penjara sembilan tahun atas kasus korupsi pengadaan LNG oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024). Majelis hakim memutuskan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sentimen: negatif (100%)