Sentimen
Negatif (84%)
28 Jun 2024 : 23.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mataram, Lombok

Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Kedua, Cagub NTB Suhaili Dilaporkan ke Polisi

29 Jun 2024 : 06.52 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Mataram, Beritasatu.com – Bakal calon wakil gubernur (cawagub) Nusa Tenggara Barat M Suhaili FT dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kamis (27/6/2024) karena menikah lagi untuk kali ketiga. Laporan dilakukan istri kedua Suhaili, Lale Laksmining Puji Jagat.

Kuasa hukum Lale Laksmining, Achmad Saifullah mengatakan, Suhaili menikah tanpa izin kliennya. "Klien kami mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," katanya.

Saifullah menyebutkan, Suhaili diduga telah menikah dengan perempuan bernama Nurlaili. Pernikahan dilakukan di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Selasa (18/6/2024).

"Pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan ke klien kami," ucapnya.

Saidullah mengungkapkan, informasi Suhaili menikah kembali didapat dari rekan kliennya. Padahal, saat ini hubungan antara Lale Laksmining dengan Suhaili masih harmonis alias tidak ada masalah.

"Inikan tidak pantas dan cocok dilakukan. Terlebih lagi terlapor adalah tokoh atau figur di tengah masyarakat," ungkapnya.

Saifullah mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait pernikahan Suhaili. Salah satunya berupa akta pernikahan.

Selain itu, pihaknya juga memiliki saksi kunci yang dianggap menguatkan telah terjadinya pernikahan yang dilakukan Suhaili. "Bukti ini yang akan kami serahkan ke penyidik," ujarnya.

Dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah yang diadukan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP. "Ini (melapor) bukan tanpa dasar. Laporan kami ini menjadi pembelajaran ke depannya ke masyarakat. Ini juga sekaligus kita ingin melindungi hak-hak perempuan. Tolong hargai perempuan," tuturnya.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan soal pengaduan tersebut. Pengaduan itu sudah diterima.

"Kalau sudah kita terima aduan, ya kita tidak lanjuti dan tangani. Kita lidik dulu," katanya.

Syarif mengatakan, kasus tersebut merupakan delik aduan. Jika di pertengahan jalan terlapor mencabut laporan, tidak jadi persoalan.

"Jadi kalau nanti tengah jalan mau cabut pengaduan, ya sah-sah saja karena delik aduan," pungkasnya. 

Sentimen: negatif (84.2%)