Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Senen, Blitar
Kasus: kebakaran, kecelakaan
Tokoh Terkait
Sopir Truk Divonis 5 Bulan Penjara di Kasus Kecelakaan KA Brantas
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada supir truk trailer yang menabrak Kereta Api 112 Brantas di Perlintasan Sebidang, Jalan Madukoro, Semarang, Selasa 18 Juli 2023.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengungkap terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menyatakan terdakwa HERU SUSANTO Bin (Alm) ISMUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang," demikian putusan PN Semarang tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000 ; (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," lanjut Hakim.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut putusan itu.
Kecelakaan itu terjadi saat KA 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar menghantam truk trailer pada Jalan perlintasan (JPL) 06 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol pada Selasa, 18 Juli 2023, pukul 19.32 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui.
Dampak dari kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian yang cukup besar baik secara materii maupun imaterial.
"Selain kerusakan pada lokomotif dan kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada jalur rel dan jembatan kereta api. Belum lagi adanya keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut," ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
KAI pun meminta masyarakat pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124.
"Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," jelas Franoto.
(dmr/arh)Sentimen: negatif (100%)