Sentimen
Negatif (100%)
28 Jun 2024 : 23.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangki

Kasus: korupsi, Tipikor, HAM

Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Firli Kembali Dicekal

29 Jun 2024 : 06.28 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi menerima permohonan dari pihak kepolisian terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pada 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Silmy mengatakan Firli bakal dicekal untuk kedua kalinya per 25 Juni 2024. Nantinya, pencekalan tersebut bakal berlaku hingga 6 bulan ke depan.

"Ini perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta, juga turut disita.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Sentimen: negatif (100%)