Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jaksa KPK Ungkap Tuntutan SYL Mencapai 1.576 Halaman
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pemerasaan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Surat tuntutan SYL mencapai 1.576 halaman.
Hal itu diketahui saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan mekanisme pembacaan tuntutan dan pasal dalam perkara SYL, Muhammad Hatta, dan Subagyono. Jaksa KPK lantas menyarankan, agar pembacaan tuntutan khusus untuk SYL dilakukan terpisah.
"Untuk efisien waktu persidangan hari ini karena surat tuntutan khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, (28/6/2024).
Jaksa KPK juga mengusulkan, untuk SYL hanya dibacakan pokok-pokok tuntutan. Sementara itu, untuk analisa yuridis hingga amar tuntutan akan dibacakan secara lengkap.
"Untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangannya hampir sama," ujarnya.
Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai mentan.
Uang puluhan miliar itu dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
Sentimen: negatif (98.5%)