Sentimen
Positif (88%)
28 Jun 2024 : 17.21
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Ini Syarat Poligami di Indonesia

29 Jun 2024 : 00.21 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com- Poligami adalah praktik perkawinan di mana seorang pria memiliki lebih dari satu istri secara sah. Meskipun dalam agama tidak ada larangan untuk melakukan poligami, tentunya tetap ada peraturan yang berlaku untuk mengatur poligami di Indonesia.

Semua berkaitan dengan aturan-aturan perkawinan termasuk mengenai poligami telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan.

Pada Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa suami boleh beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pengadilan akan memberikan izin dan persyaratan sesuai pengadilan di daerah masing-masing apabila pihak yang terkait saling menyetujui. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi kepada pengadilan. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan UU Perkawinan.

1. Terdapat persetujuan dari istri/istri-istri.
2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Selain UU perkawinan, khusus yang beragama islam juga memiliki dasar hukum poligami yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 56 ayat (1) yang berbunyi “Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.”

Disimpulkan bahwa dasar hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan. Poligami bisa dilakukan asalkan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

UU Perkawinan ini berupaya memberi payung hukum atas dasar langkah untuk mengatur perkawinan poligami. Dengan adanya UU Perkawinan tersebut syarat melakukan poligami menjadi mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, untuk pegawai negeri sipil (PNS) juga memiliki aturannya sendiri ketika ingin melakukan poligami. Semua tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Syarat yang harus dipenuhi seorang PNS adalah sebagai berikut ini.

1. Adanya persetujuan tertulis dari istri.
2. Pihak pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
3. Adanya jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Setelah mengetahui syaratnya, izin untuk beristri lebih dari seorang tidak akan diberikan jika: 
1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan.
2. Tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sentimen: positif (88.3%)