Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jaksa KPK Tuntut SYL Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (28/6/2024).
Jaksa pun menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta dan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta. ,Sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar.
SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
Sentimen: negatif (100%)