Sentimen
Negatif (99%)
28 Jun 2024 : 17.04

Pembobolan Koper Penumpang Pesawat, Dollar hingga Cincin Berlian Raib

29 Jun 2024 : 00.04 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar aksi pembobolan koper milik penumpang pesawat. Dalam aksinya, para pelaku berhasil mengambil uang dollar hingga cincin berlian milik korban.

Korban yang terbang dari Bandara Internasional Hasanuddin ini baru mengetahui barang berharga miliknya raib setelah mengecek koper ketika tiba di Bandara Soetta, Minggu (26/5).

"Didapati barang berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang tunai sebanyak 300 dolar Amerika, uang tunai dolar Singapura sudah tidak ada," kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan, Jumat (28/6).

Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandara Soetta. Dalam laporannya, kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp40.175.000.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka masing berinisial AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (22). Para tersangka ini diketahui merupakan seorang porter.

"Mereka ini  yang bekerja di maskapai. Jadi mereka adalah petugas handling untuk proses mulai dari penumpang boarding sampai dengan memasukkan ke lambung pesawat," tutur Ronald.

Dalam aksinya, para tersangka ini memanfaatkan keterlambatan jadwal penerbangan dari Makassar menuju Jakarta.

"Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi.

Reza turut mengungkapkan para tersangka ini beraksi menggunakan alat berupa pecahan koper yang ditemukan di dalam lambung pesawat. Pecahan koper itu, kata dia, yang digunakan pelaku untuk merusak ritsleting koper.

"Digunakan pelaku untuk mendodos ritsleting koper milik penumpang, untuk kemudian setelah berhasil terbuka, pelaku mencoba meraih benda-benda yang ada di dalam koper untuk dikeluarkan, di situ terjadi penyortiran mana barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang mudah dibawa untuk selanjutnya diberikan ke komplotan lainnya," tutur dia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (99.2%)