Sentimen
Positif (100%)
28 Jun 2024 : 17.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Kebayoran Lama, Pondok Pinang

Tokoh Terkait

Sepekan, Satgas BLBI Sita Aset Negara Rp 333 Miliar dari Obligor

29 Jun 2024 : 00.27 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com – Pada minggu keempat Juni 2024, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur atau obligor. Kegiatan tersebut dilakukan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang juga Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan, total estimasi nilai penguasaan fisik aset properti dan penyitaan harta kekayaan lain tersebut sebesar Rp 333,66 miliar berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah.

Penyitaan atas harta kekayaan lain terkait obligor Kwan Benny Ahadi berupa satu bidang tanah seluas 1.309 m2 dan segala sesuatu di atasnya di Jalan Gedung Hijau Raya Blok SG Nomor 17 sektor V, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan estimasi nilai sebesar Rp 65,4 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan untuk penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 142 miliar," kata Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2024).

Penyitaan selanjutnya terhadap obligor BLBI Andri Tedjadharma berupa satu bidang tanah seluas 1.880 m2 berikut bangunan villa di atasnya di Mega Indah Villa Estate blok K.II, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan karena belum dipenuhinya kewajiban kepada negara sebesar Rp 4,5 triliun.

Selain itu, dilakukan penguasaan fisik aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui pemasangan plang.

Rionald menegaskan, Satgas BLBI akan terus berupaya memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor atau debitur.

Barang jaminan milik debitur atau obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya. Untuk aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan.
 

Sentimen: positif (100%)