Sentimen
Negatif (100%)
28 Jun 2024 : 18.40
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

29 Jun 2024 : 01.40 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dengan hukuman 6 tahun penjara.

Jaksa meyakini Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara 6 tahun," kata jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (28/6/2024).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hatta untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan Hatta adalah sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan. Sementara hal yang meringankan Hatta adalah ia tidak menikmati hasil dari tindak korupsi tersebut.

Dalam persidangan, Muhammad Hatta didakwa memaksa para pejabat eselon I di Kementan RI untuk memberikan uang atau menguntungkan pribadi SYL dan keluarganya.

Pada awal 2020, SYL mengumpulkan dan mengarahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan RI untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

SYL juga meminta bagian 20% dari anggaran di sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan untuk diberikan kepadanya.

Selain itu, SYL mengancam pejabat eselon I yang tidak memenuhi permintaannya dengan pindah tugas atau penonjoban. Jika ada yang tidak setuju dengan permintaannya, diminta untuk mengundurkan diri.

Meskipun permintaan ini tidak dianggarkan dalam anggaran Kementan (non-budgeter), Hatta menyetujui dan menindaklanjuti permintaan SYL.

Sementara itu, SYL sendiri dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar serta US$ 30.000 dikurangi jumlah yang telah disita dan dirampas.

Sentimen: negatif (100%)