Sentimen
Positif (97%)
28 Jun 2024 : 16.35
Informasi Tambahan

Kasus: PDP

Tokoh Terkait

Kominfo Ungkap Sosok Kunci Pembentukan Lembaga Pengawas PDP

28 Jun 2024 : 23.35 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut draf Peraturan Presiden terkait pembentukan lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah rampung hanya tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Presiden).

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi menyebut pembentukan Lembaga Pengawas PDP merupakan hak prerogatif presiden dan merupakan keputusan politik.

"Jadi Q2 (kuartal II, April–Juni) itu selesai drafting perpresnya, yang benar-benar selesai. Tapi keputusan pembentukan lembaga itu keputusan politik dan itu hak prerogatif presiden," ujar Teguh di acara Ngopi Bareng Kominfo, Jakarta, Jumat (28/6).

Pihaknya telah menyampaikan opsi-opsi terkait lembaga pengawas tersebut kepada Dewan Pertimbangan Presiden.

"Tapi kami sudah menyampaikan ke teman-teman di wantimpres terkait dengan opsi-opsi yang mungkin dipilih oleh presiden. Ranahnya sekarang tinggal wantimpres menentukan, presiden mententukan kira-kira opsi apa yang akan dipilih," katanya.

"Tapi kalo misalkan kajiannya, drafting perpres sudah sesuai dengan target Q3 ini selesai," imbuh dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pembentukan lembaga pengawas PDP merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2022 silam.

"Sesuai amanat undang-undangnya kami siapkan lembaga baru lewat Peraturan Presiden. Drafnya sudah ada, tinggal tunggu jadwalnya target kami Q2 tahun ini itu bisa selesai, jadi Perpres mengatur lembaga baru itu," kata Semuel di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1).

Lembaga pengawas PDP nantinya akan menjalankan tugasnya seperti yang tertuang dalam UU PDP.

Dalam regulasi itu terdapat pasal 58 ayat 2 yang menyebut lembaga pengawas PDP bertugas tidak hanya menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi masyarakat, tapi juga melakukan penegakan hukum administratif UU tersebut.

Semuel mengatakan lembaga tersebut akan bersifat independen dan langsung berada di bawah Presiden. Namun, pada tahap awal lembaga ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.

(lom/arh)

Sentimen: positif (97.7%)