Sentimen
Negatif (100%)
25 Jun 2024 : 09.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Sawit

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Syafrin

Syafrin

Terungkap Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur, Akui Sakit Hati karena Hal Ini

25 Jun 2024 : 16.02 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM - Motif pembunuhan yang dilakukan remaja putri terhadap ayah kandungnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, terungkap.

Ia tega membunuh ayahnya sendiri lantaran sakit hati.

Awalnya, remaja berinisial KS (17) itu, berpura-pura tidak tahu ayah kandungnya, Syafrin (55), tewas dibunuh.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Tersangka saat itu dengan alasan dapat informasi bapaknya meninggal, akhirnya datang," katanya, Senin (24/6/2024), dilansir TribunJakarta.com.

Ade Ary mengatakan, KS sempat berdalih mengetahui kabar ayahnya meninggalnya dari temannya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, KS membunuh ayah kandungnya karena sakit hati dengan perlakuan korban.

"Alasan tersangka KS melakukan penusukan dan pembunuhan terhadap ayah kandung atau bapak kandungnya ini adalah, sementara ditemukan fakta oleh penyidik, karena sakit hati," jelasnya.

Berdasarkan keterangan KS kepada polisi, ia sering dimarahi dan dituduh mencuri barang milik korban.

"Karena sering dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban, bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban. Ini berdasarkan keterangan tersangka," ungkap Ade Ary.

Meski demikian, Ade Ary menyebut, penyidik masih mencocokkan pengakuan KS dengan keterangan saksi-saksi dan bukti.

Kronologi Penemuan Jasad Bos Toko Perabot

Jasad korban bos toko perabotan di Duren Sawit ditemukan pada Jumat (21/6/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban pembunuhan itu, pertama kali ditemukan oleh karyawan toko berinisial I.

Saat itu, I hendak masuk ke toko perabot milik korban.

Namun, rolling door toko dalam kondisi terkunci.

Kemudian, I mengajak karyawan lainnya untuk membuka paksa toko, dengan cara digerinda.

Lantas, mereka melihat korban (Syafrin) dalam kondisi tidak bernyawa.

"Setelah berhasil dibuka, digerinda, menyenggol kaki korban. Nah akhirnya ditemukan ada seorang laki-laki berusia 55 tahun inisial S meninggal dunia di atas tempat tidur, luka tusuk di dada, menggunakan kaos kuning," kata Ade Ary.

Berdasarkan pengakuan I, ia sempat pamit kepada korban untuk meninggalkan toko pada Rabu (19/6/2024) dini hari.

"Saat itu di rumah korban ada korban, tersangka KS, dan adik tersangka KS. Ini seorang perempuan yg isunya 16 tahun dan juga merupakan anak korban," ucap Kabid Humas.

Beberapa waktu kemudian, adik KS juga keluar meninggalkan toko, sehingga tersisa tersangka dan korban di tempat kejadian perkara.

Pada momen tersebut, KS menghilangkan nyawa sang ayah dengan menusuknya menggunakan pisau dapur.

"Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban yang pertama, berdasarkan keterangan tersangka, korban melawan."

"Sempat terjadi perlawanan dengan melakukan pencakaran, mencakar tersangka di bagian tangannya," ungkap Ade Ary.

Namun, pelaku kembali menusuk sang ayah itu hingga meninggal dunia.

Kios perabot tempat jasad Syafrin (55) ditemukan dalam keadaan bersimbah darah diduga akibat luka tusuk, Duren Sawit, Jakarta Timur. Minggu (23/6/2024). (Tribunjakarta/Bima Putra)

Komnas PA Dorong Polisi Periksa Kejiwaan Anak

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Hery Chariansyah, meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kejiawaan KS (17) dalam kasus pembunuhan anak kepada ayah kandungnya di Jaktim.

Hery mengatakan, pemeriksaan kejiwaan untuk melakukan rehabilitasi psikologis terhadap KS yang diduga menjadi pelaku.

"Harus melakukan pemeriksaan kejiawaan anak sebagai pelaku, dan melakukan upaya rehabilitasi terhadap anak yang diduga menjadi pelaku," kata Hery di Jakarta Timur, Senin (24/6/2024).

Menurut Komnas PA, secara umum, dalam kasus tindak pidana dilakukan seorang anak dipengaruhi faktor-faktor di luar kesadaran dan nalar anak.

Hal inilah yang dinilai harus ditelusuri.

Dikatakan Hery, pelibatan tenaga ahli psikolog atau psikiater dalam penanganan tindak pidana dilakukan anak dipandang sebagai hal wajib.

Hery mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga harus melakukan penanganan perkara Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak agar kasus diusut tuntas.

Meski demikian, Komnas PA menyatakan azas praduga tidak bersalah harus tetap dijaga.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bos Perabot di Duren Sawit Tewas di Tangan Putri Kandung, Modus Pelaku Tak Tahu Ayah Meninggal

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Bima Putra)

Sentimen: negatif (100%)