Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Rolls-Royce
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Bungur
Kasus: korupsi, Tipikor, kasus suap
Tokoh Terkait
Emirsyah Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat USD 609 Juta
Detik.com Jenis Media: News
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Emirsyah melakukan korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Menyatakan Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," sambung jaksa.
Jaksa menuntut Emirsyah membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan harta benda Emirsyah dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Emirsyah menyebabkan kerugian negara USD 609 juta serta tidak merasa bersalah. Sementara hal meringankan ialah terdakwa sopan dalam persidangan.
Dakwaan Emirsyah Satar Rugikan Negara Rp 9 TEmirsyah sebelumnya didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar USD 609 juta.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain, yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo, atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Adapun total kerugian negara senilai USD 609 juta jika dirupiahkan senilai lebih dari Rp 9 triliun. Jaksa menyebutkan Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.
"Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc, yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier," ujar jaksa.
Emirsyah, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia, lalu mengubah rencana kebutuhan pesawat sub 100 seater dari kapasitas 70 seats menjadi 90 seats. Kapasitas 90 seats itu diubah tanpa lebih dulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
Jaksa mengatakan Emirsyah meminta pihak Bombardier membuat analisis kelebihan pesawat CRJ-1000 dibanding Embraer E-190. Hal itu dilakukan sebagai dasar memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia.
Jaksa mengatakan Emirsyah melakukan persekongkolan untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat. Padahal, jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar sendiri sedang menjalani hukuman penjara atas kasus suap Rp 46 miliar. Hakim menghukum Emirsyah dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti SGD 2.117.315,27 subsider 2 tahun penjara.
Suap berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedardjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Persidangan itu digelar di PN Tipikor Jakarta pada Jumat (8/5/2020) lalu. Hakim menyatakan Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mib/haf)Sentimen: negatif (100%)