Sentimen
Positif (47%)
8 Mar 2024 : 06.15
Partai Terkait

AHY Bakal Lapor ke Jokowi

8 Mar 2024 : 06.15 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Sengketa lahan Hotel Sultan antara pemerintah dengan Pontjo Sutowo belum menemukan titik terang. Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono membawa kabar terbaru terkait permasalahan yang berlarut tersebut.

Pria yang biasa disapa AHY ini menegaskan akan menuntaskan kasus sengketa hotel bintang lima tersebut. Karena kasusnya berlarut terlalu lama, pihaknya sepakat membawa kasus ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sedang terus pelajari, kami sudah sepakat bahwa ini akan diambil ke tingkat lebih tinggi dan ini sudah jadi perhatian semua, di jajaran dan kami akan report ini pada kesempatan yang baik kepada bapak presiden," kata AHY dalam acara Konferensi Pers Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2024, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Dia juga akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, hingga Menteri Sekretariat Negara. Selain itu, AHY menyebut Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan menjadi integrator atau koordinator untuk penyelesaian konflik tersebut.

Dia menegaskan, dalam kasus sengketa ini negara tidak boleh dirugikan. Meski begitu, kasus tersebut tidak hanya melibatkan pemerintah dan korporasi saja, tapi juga melibatkan pekerja di hotel tersebut. Untuk itu, pihaknya perlu melihat kembali dampaknya sebelum mengambil keputusan.

"Isu ini kita akan sarankan Menko Polhukam bisa jadi integrator dari elemen-elemen terkait. Kita tahu ada faktor-faktor lain yang perlu kita ketahui dampaknya seperti apa terutama bagi para pekerja yang ada di sana," jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pemilik sekaligus pengelola Hotel Sultan mengatakan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukanlah BMN (Barang Milik Negara) atau lahan yang dikuasai negara.

"Pernyataan bahwa lahan Hotel sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) adalah keliru dan tidak benar. Dalam SK Menkeu yang menjadi BMN adalah TANAH HPL No. 1/Gelora," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin dalam surat tanggapan yang diterima redaksi detikcom, Jumat (22/12/2023).

Berdasarkan pada putusan hukum yang ada disebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan, bukan merupakan bagian dari lahan yang terdaftar dalam HPL No.1/Gelora. Dia bilang memasukkan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) swasta dalam BMN adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tidak ada dasarnya HPL yang terbit 1989 otomatis mencaplok HGB atas nama pihak lain.

(ara/ara)

Sentimen: positif (47.1%)