Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Palu, Pekanbaru, Pesisir Selatan, Sawahlunto, Sijunjung, Solok, Tanah Datar
Tokoh Terkait
Komisi II DPR-Pemerintah Sepakati 26 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Detik.com Jenis Media: News
Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di provinsi Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, dan Sumatera Barat dibawa ke paripurna. Nantinya RUU inisiatif DPR ini akan disahkan menjadi undang-undang pada paripurna berikutnya.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Bappenas, hingga perwakilan Komite I DPD RI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri persetujuan 26 RUU tersebut.
Ketua Panja 26 RUU tentang Kabupaten/Kota Syamsurizal mengatakan RUU ini dibagi menjadi 2 bagian, yakni bagian pertama terdiri atas 3 bab dan 10 pasal sementara bagian kedua mencakup 3 bab dan 9 pasal.
"Rancangan UU kabupaten terdiri dari 3 bab dan 10 pasal yang secara garis besar memuat pengaturan; Bab 1 ketentuan umum terdiri dari dua pasal yang mengatur antara lain: Satu, definisi provinsi, kabupaten dan kecamatan. Dua, tanggal pembentukan kabupaten sesuai dengan UU awal pembentukannya," ujar Syamsurizal.
"Bab II, cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota dan karakteristik kabupaten terdiri dari 4 pasal yang mengatur antara lain: 1. Nama dan jumlah kecamatan, 2. Batas daerah, 3. Ibu kota kabupaten, 4. Karakteristik kabupaten. Bab III ketentuan penutup," sambungnya.
Ia mengatakan RUU Kota terdiri atas 3 Bab dan 9 pasal. Pada Bab 1 terdiri atas dua pasal, yaitu definisi provinsi kota dan kecamatan serta tanggal pembentukan kota sesuai dengan UU awal pembentukannya.
"Bab II, cakupan wilayah, batas wilayah, dan karakteristik kota terdiri dari 3 pasal yang mengatur, satu nama dan jumlah kecamatan, dua batas daerah, tiga karakteristik kota. Bab III ketentuan penutup," tambahnya.
Pimpinan Komisi II Ahmad Doli Kurnia kemudian bertanya kepada tiap fraksi terkait 26 RUU Kabupaten/Kota tersebut. Adapun 9 fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui RUU itu dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni paripurna.
"Saya izin tanya dan menawarkan meminta persetujuan kepada kita semua apakah kita setuju 26 RUU ini kita putuskan pada tingkat I dan kita teruskan untuk diambil putusan tingkat II," tanya Ketua Komisi II DPR RI Doli kepada anggota yang lain.
"Setuju," jawab anggota yang ditindaklanjuti dengan ketukan palu.
Berikut ini 26 RUU Kabupaten/Kota yang disetujui DPR dan pemerintah untuk disahkan di rapat paripurna:
1. RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau
2. RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung
3. RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung
4. RUU tentang Lampung Utara di Provinsi Lampung
5. RUU tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi
6. RUU tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi
7. RUU tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi
8. RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi
9. RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau
10. RUU tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau
11. RUU tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau
12. RUU tentang Kabupaten Indragiri hulu di Provinsi Riau
13. RUU tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat
14. RUU tentang Kabupaten limapuluh kota di Provinsi Sumatera Barat
15. RUU tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat
16. RUU tentang Kabupaten agam di Provinsi Sumatera Barat
17. RUU tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat
18. RUU tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat
19. RUU tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat
20. RUU tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat
21. RUU tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat
22. RUU tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat
23. RUU tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat
24. RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat
25. RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat
26. RUU tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat.
Sentimen: positif (95.5%)