Sentimen
Negatif (79%)
25 Okt 2024 : 18.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan, kasus suap

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

Kejagung Perlu Periksa Ketua PN Surabaya

26 Okt 2024 : 01.28 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Perlu Periksa Ketua PN Surabaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini terkait dengan pembelaan mati-matian yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Ronald Tannur.

Dalam twitnya di akun ‘X’, Kamis (24/10/2024), Mahfud mengatakan bahwa saat itu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya membela mati - matian terkait putusan Ronald Tannur.

"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar," tulis Mahfud.

Kompas.com sudah mendapat izin untuk mengutip twit tersebut.

Baca juga: Terduga Makelar Kasus Perkara Ronald Tannur Ditangkap di Bali

Ronald Tannur sendiri merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur yang melakukan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) dan berujung pada kematian.

Namun, vonis bebas yang diberikan kala itu mengundang kecurigaan. Sebagai upaya menjawab kecurigaan itu, Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut dan menjaring tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (23/10/2024).

Mahfud menyebut, bahwa Ketua PN Surabaya sempat memuji ketua majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut sebagai sosok yang patriotik.

Namun, dengan terungkapnya kasus suap ini, Mahfud menilai penilaian tersebut keliru.

“Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, dan dia juga perlu diperiksa,” tegasnya.

Baca juga: Pengakuan Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti, Pihak Ronald Tannur Minta Kirim Nomor Rekening

Atas keberhasilan Kejagung melakukan OTT kepada tiga hakim pengadilan negari Surabaya, Mahfud juga memberikan apresiasi.

Mahfud menyebut, penangkapan ini membuktikan kecurigaan publik atas dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.

"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA) sempat menimbulkan kegemparan di masyarakat.

Baca juga: Kecewa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, MA: Cederai Kebahagian Hakim Se-Indonesia

Pada saat itu, banyak pihak mempertanyakan integritas putusan tersebut.

Sentimen: negatif (79.9%)