Sentimen
Positif (95%)
25 Okt 2024 : 21.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur

26 Okt 2024 : 04.49 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Penyidik pun kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp 1 triliun.

“Menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA, dalam bentuk uang ada yang rupiah, ada yang mata uang asing,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

“Yang seluruhnya jika dikonfersi dalam bentuk rupiah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” sambungnya.

Menurutnya, barang bukti tersebut disita dari kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Berdasarkan pengakuan tersangka, tumpukan uang dan emas itu merupakan hasil pengurusan perkara selama dirinya aktif di MA pada 2012 hingga 2022.

“Penyidik nggak menyangka ini ada uang sebanyak ini. Ini di luar bayangan. Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar ini adalah uangnya dia hasil pengurusan perkara,” jelas dia.

Secara rinci, hasil sitaan dari rumah Zarof Ricar antara lain SGD 74.494.427; USD 1.897.362;  EUR 71.200; HKD 483.320; Rp 5.725.075.000, serta 51 kilogram emas batangan. 

“Untuk TPPU belum, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Qohar.

 

Sentimen: positif (95.5%)