Sentimen
Negatif (100%)
23 Okt 2024 : 14.52
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kasus: Tipikor, korupsi

Pembentukan Kortas Tipikor Masih Harmonisasi Peraturan

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

23 Okt 2024 : 14.52
Pembentukan Kortas Tipikor Masih Harmonisasi Peraturan

JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan bahwa pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) saat ini sedang dalam tahap mengharmonisasikan peraturan.

"Dari sisi peraturan, setelah peraturan presiden (perpres) turun, untuk bisa dieksekusi maka akan dibuatkan peraturan kepolisian (perpol) dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Sandi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/10).

Ia mengatakan beberapa kementerian yang akan diajak terlibat, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.

Sandi juga menyebut bahwa setelah Perpres tentang Pembentukan Kortas Tipikor dikeluarkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) yang pada awalnya berasa di bawah satuan kerja Bareskrim Polri, kini digabung dalam korps tersebut.

Ia berharap kehadiran korps baru ini dapat membawa manfaat besar dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia. "Mudah-mudahan dengan adanya Kortas Tipikor ini bisa membawa kemanfaatan yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan korupsi dan untuk pembahasan korupsi, sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi," ucapnya.

Baca Juga :

Mengagetkan, Ada Kasus Tipikor Kredit Fiktif Rp120 Miliar di Sulsel

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.

Ketentuan terkait pembentukan Kortas Tipikor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."

Pidana Korupsi dan TPPU

Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortas Tipikor dipimpin kepala Kortas Tipikor yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri. Selanjutnya, kepala Kortas Tipikor dibantu seorang wakil kepala Kortas Tipikor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johnson Ridwan Ginting mengatakan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi harus dimulai dari lingkup keluarga.

"Korupsi ini tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak berbagai sektor, serta menghambat pembangunan. Sampai dengan Maret 2024, KPK sudah menangani 1.749 pelaku tindak pidana korupsi dan ternyata 148 orang dari jumlah tersebut pelakunya adalah wanita, dapat diartikan bahwa korupsi ini bisa dilakukan siapa pun," ujar Johnson Ridwan Ginting di Bandarlampung, Selasa.

"Saat ini sedang ada fenomena yaitu korupsi yang dahulu dilakukan di lingkup kantor, dan pelakunya merupakan orang lingkup itu yang membentuk aliansi. Akan tetapi sekarang ternyata korupsi itu pelakunya bekerja sama dengan istrinya dan keluarga, ini membuat kami meningkatkan pencegahan korupsi dari lokus terkecil yakni keluarga," ucap dia. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (100%)