Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Pegadaian, PT Pegadaian (Persero)
Institusi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
Kab/Kota: bandung, Cimahi
Kasus: Tipikor, korupsi
Pengamat Hukum Sebut Gadai Fiktif Pegadaian di KBB Harusnya Tidak Terjadi Jika Pengawasan Lebih Ketat
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM - Kasus gadai fiktif Pegadaian di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi sorotan setelah mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian (Persero) berinisial RAS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka inisial RAS ini diduga telah melakukan gadai fiktif dengan barang jaminan palsu.
Terungkapnya kasus gadai fiktif ini dinilai menunjukkan lemahnya manajerial yang dilakukan BUMN tersebut. Hal ini disampaikan oleh Pengamat hukum dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan.
Menurut Cecep jika ada pengawasan yang lebih ketat serta dijalankan dengan baik maka kasus ini tak seharusnya terjadi.
"Seharusnya ada pengawasan yang lebih ketat. Gadai fiktif tidak seharusnya terjadi jika sistem pengawasan dijalankan dengan baik,” kata Cecep, Jumat 18 Oktober 2024.
Menurut dia, kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan kepala lembaga saja. Dia menduga ada pihak lain yang terlibat. Bahkan bisa jadi ada otak dan pelaku lain di balik skandal tersebut.
Cecep menegaskan, perlu langkah pengusutan terhadap pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini, mengingat lemahnya standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan yang diterapkan.
"Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam SOP dan pengawasan. Oleh karena itu, pihak lain yang terlibat harus diusut, dan setelah itu harus ada feedback untuk perbaikan ke depan," tegasnya.
Menurut dia, insiden kredit fiktif bisa saja terjadi karena pengawasan yang lemah, misalnya hanya dilakukan secara online tanpa tinjauan langsung ke lapangan.
“SOP pengawasan harus diperketat, pengawas tidak cukup memantau hanya lewat sistem online. Mereka harus turun ke lapangan secara langsung sebagai bentuk upaya pencegahan,” tegas dia.
Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa kasus ini sudah memasuki ranah hukum dan harus diikuti sesuai proses pengadilan yang berlaku.
"Penegakan hukum harus dijalankan. Serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," ungkapnya.
Dia juga mengimbau agar pengawasan di Pegadaian diperketat untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Cimahi menetapkan mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian (Persero) berinisial RAS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga telah melakukan gadai fiktif dengan barang jaminan palsu. Akibat tindakan itu, pelaku dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta. RAS saat ini telah ditangkap polisi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polres Cimahi menggeledah Kantor Pegadaian UPC Batujajar, di Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Senin 14 Oktober 2024.***
Sentimen: negatif (96.9%)