Sentimen
Negatif (76%)
17 Okt 2024 : 16.52
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian

Polisi Amankan Pelaku yang Diduga Akan Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak di Lampung

17 Okt 2024 : 23.52 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Polisi Amankan Pelaku yang Diduga Akan Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak di Lampung

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian menangkap seorang pelaku yang diduga akan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah Lampung Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim patroli perairan Direktorat Polairud Baharkam Polri pada 9 Oktober 2024, di sekitar Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial Y.

“Yang bersangkutan ditangkap saat akan menaiki kapal penyeberangan, dan setelah diperiksa, ditemukan bahan-bahan peledak di dalam tasnya,” ungkap Donny di Polairud Baharkam Polri Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 100.000 Benih Bening Lobster, Satu Orang Jadi Tersangka

Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 30 helai sumbu, setengah kilogram potasium yang sudah dicampur dengan cat bron, 2 kilogram potasium putih, 11 botol kosong, 1 unit handphone, dan sebuah tas hitam.

Donny menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa bahan-bahan tersebut diperoleh dari seorang tekong kapal dan rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.

“Ini memperkuat dugaan kami bahwa bahan peledak ini akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan,” tambahnya.

Baca juga: Polri Pantau Aktivitas Pencurian Pasir Laut di Perairan Batam

Polisi telah menetapkan Y sebagai tersangka dan saat ini sedang mengejar pelaku lain yang diduga terlibat.

Kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (76.2%)