Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: bandung, Pasar Minggu, Palopo
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Cawalkot Palopo Trisal Tahir dan 3 Komisioner KPU Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:02 WIB
Palopo, VIVA – Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Baca Juga :
Polisi Ungkap Sang Koboi Penodong Pistol Anggota PPSU Pasar Minggu Positif NarkobaTrisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C yang digunakan untuk mendaftar pencalonan wali kota Palopo. Selain Trisal Tahir, Gakumdu juga menetapkan 3 komisioner KPU Kota Palopo sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Irwandi Djumadin, Ketua KPU, dan dua anggota Komisioner lainnya masing-masing Abbas Djohan dan Muhatsir M Hamid.
Baca Juga :
KPU Jatim Baru Umumkan 7 Panelis Debat Perdana Pilgub Jatim, Ini Alasannya"Dari hasil gelar perkara oleh Penyidik Sentra Gakumdu, statusnya ditingkatkan kepenyidikan dan menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan penggunaan ijasah paket C milik calon Walikota Palopo, Trisal Tahir," kata Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, Kamis, 17 Oktober 2024.
Selanjutnya kata Safi'i, Polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan pada empat orang tersangka tadi. Safi'i berharap para pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kericuhan.
Baca Juga :
Prabowo Subianto Ulang Tahun ke 73, Ridwan Kamil: Semoga Sehat Selalu"Kita mau Pilkada ini damai saja. Penyidik pada Sentra Gakumdu akan profesional dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Safi' i menambahkan, pihaknya masih sementara membahas kasus tersebut. "Nanti updatenya akan kami sampaikan," ucapnya.
Sementara Trisal Tahir, melalui juru bicaranya Haedar Djidar, belum bersedia memberikan penjelasan. Haedar mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke tim penasihat hukum. "Bisa langsung ke Penasehat Hukum," kata Haedar Djidar.
Adapun Farid Wajdi, penasihat hukum Trisal Tahir mengaku masih menunggu informasi resmi dari Gakumdu.
"Setelah ada informasi resmi, baru kami putuskan upaya hukum apa yang akan kami tempuh," kata Farid.
Farid menambahkan, kliennya saat ini masih aktif melakukan kampanye. Timnya juga sudah menyampaikan ke penyidik Gaķumdu untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Trisal Tahir.
"Untuk hari ini, tim beliau sudah sampaikan surat ke Gakumdu untuk direschedule pemeriksaannya, karena ada beberapa agenda yang tabrakan," ujarnya.
Tak Memenuhi SyaratSebelumnya, KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menjelaskan bahwa setelah verifikasi berkas, ijazah Trisal Tahir yang digunakan adalah ijazah paket C, yang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota.
"Ijazah tersebut bukan palsu, melainkan ijasah paket C. Masa perbaikan berkas juga sudah berakhir," ungkap Irwandi Djumadin pada Sabtu, 14 September 2024.
Menurut Irwandi, bakal paslon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bila keberatan dengan keputusan tersebut.
Meski KPU sempat menyatakan berkas bakal calon Trisal Tahir tidak memenuhi syarat, namun justru paslon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai paslon dan mengikuti pilkada 2024.
Laporan: Haswadi/tvOne Palopo
Dapat Dukungan dari Multi-etnik, RK: Ini Salah Satu Deklarasi Paling MengharukanRekam jejak RK yang pernah jadi Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar jadi alasan dukungan itu.
VIVA.co.id
17 Oktober 2024
Sentimen: negatif (88.6%)