Sentimen
Positif (98%)
17 Okt 2024 : 18.30
Tokoh Terkait

Solidaritas Hakim Minta Dilibatkan dalam Revisi PP 94/2012 soal Gaji

18 Okt 2024 : 01.30 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Solidaritas Hakim Minta Dilibatkan dalam Revisi PP 94/2012 soal Gaji

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Aji Prakoso, berharap pemerintah memberikan ruang yang lebih besar bagi para hakim dalam penyusunan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Beleid itu mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Menurut Aji, keterlibatan para hakim sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan situasi nyata yang terjadi di lapangan.

"Kami menekankan pentingnya melibatkan para hakim dalam penyusunan regulasi ini agar para pembuat kebijakan benar-benar memahami dampak nyata yang dialami oleh hakim di seluruh Indonesia," kata Aji saat dihubungi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Solidaritas Hakim Harap Prabowo Naikkan Gaji di 100 Hari Pertama


Aji menekankan tidak dilibatkannya hakim dalam penyusunan peraturan ini dapat mengakibatkan kebijakan yang kurang relevan dengan tantangan dan kondisi yang dihadapi oleh hakim di seluruh Indonesia.

Hal ini, menurutnya, berpotensi membuat regulasi tidak efektif dalam mendukung kinerja hakim.

Lebih lanjut, Aji menegaskan bahwa peran hakim sangat vital dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, setiap perubahan dalam aturan yang menyangkut profesi mereka harus mempertimbangkan perspektif dan pengalaman langsung dari para hakim.

Dengan begitu, peraturan yang baru diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih baik terhadap tugas-tugas yang mereka emban sehari-hari.

Baca juga: Ketua MA Temui Prabowo, Murni Bahas Kesejahteraan Hakim

Lebih lanjut, Aji juga mengingatkan bahwa jumlah kenaikan tunjangan jabatan yang dituntut oleh para hakim adalah sebesar 142 persen.

Hal tersebut lantaran selama 12 tahun tidak ada penyesuaian terhadap tunjangan jabatan hakim.

Ia juga mengingatkan bahwa gaji pokok adalah fondasi kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan. Tanpa perubahan pada gaji pokok, kata dia, kesejahteraan hakim akan terus berada dalam ketidakpastian.

“Bilamana tidak ada perubahan, kami akan konsolidasi internal untuk merumuskan aksi selanjutnya," ujar Aji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (98.1%)