Sentimen
Positif (96%)
14 Okt 2024 : 05.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bekasi, Depok

Tokoh Terkait
Kombes Latif Usman

Kombes Latif Usman

Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Pelanggaran yang Disasar dan Sanksinya

14 Okt 2024 : 12.15 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Pelanggaran yang Disasar dan Sanksinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai hari ini, Senin (14/10/2024).

Operasi Zebra tahun ini digelar sepanjang dua pekan, tepatnya akan berakhir pada 27 Oktober 2024.

"(Pelaksanaan operasi) tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).

Operasi Zebra 2024 ini digelar untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).

Selain itu, operasi ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

"Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," jelas Latif.

Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra 2024 ini. Berikut daftarnya:

Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas. Pengemudi di bawah umur. Kendaraan yang melawan arus. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Menggunakan ponsel saat berkendara. Tidak memakai sabuk keselamatan. Melampaui batas kecepatan. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Melanggar marka jalan atau bahu jalan. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Sanksi Operasi Zebra 2024

Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin sebelumnya menyatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.

Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama.

Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.

Namun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (96.9%)