Sentimen
Negatif (99%)
16 Okt 2024 : 03.34
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Harry Mac

Harry Mac

KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Korupsi ASDP

16 Okt 2024 : 10.34 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Korupsi ASDP

Gery David Sitompul | Selasa, 15/10/2024 14:34 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 15 Oktober 2024.

Adjie bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Sebelumnya, KPK sudah memanggil Adjie sebagai saksi maupun terperiksa. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit

Adjie diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini. KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.

Adapun keempat tersangka sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak praperadilan para tersangka.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Perusahaan BUMN

Sentimen: negatif (99.6%)