Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sleman
Kasus Pencabulan Sesama Jenis yang Melibatkan 22 Korban Anak di Sleman Sudah Berlangsung Sejak 2019
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Gamping terus mengembangkan kasus pencabulan sesama jenis dengan tersangka EWD,29, asal Kapanewon Godean. Diketahui aksi bejat ini sudah berlangsung sejak 2019 lalu.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan, banyak fakta baru ditemukan dalam kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan EWD. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, aksi bejat ini telah dilakukan sejak 2019 hingga 2024.
“Ada 22 korban. Tiga di antaranya sudah dewasa, tapi sudah menjadi korban sejak di bawah umur. Jadi, semuanya bisa dikatakan di bawah umur saat menjadi korban,” kata Sandro saat dihubungi wartawan, Kamis (10/10/2024).
Dia menjelaskan, seluruh kejadian berlangsung di rumah pelaku. Sebelum melancarkan aksinya, para korban diajak menonton film porno terlebih dahulu.
“Korbannya ada yang dicabuli hingga sepuluh kali sampai 15 kali. Bahkan ada juga yang tiap minggu dicabuli dua kali secara rutin,” katanya.
Menurut Sandro, rumah pelaku tidak pernah sepi karena menyediakan fasilitas wifi untuk akses bermain internet para korbannya. Di sisi lain, EWD juga sering memasak dan menyediakan makanan bagi korban.
“Korban dan pelaku memang akrab dan saling bertetanggaan,” katanya.
BACA JUGA: Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pencabulan 19 Anak oleh Guru Honorer di Sleman
Diungkapnnya, pelaku juga sempat mengahapus beberapa video pencabulan yang dilakukannya. Kendati demikian, Sandro mengakui terus mencari barang bukti yang dibutuhkan.
“Sudah 15 video yang kami dapatkan, di CPU ada sepuluh video dan di handphone ada lima. Memang ada yang beberapa video dihapus, tapi bisa kami lacak dan dipulihkan,” katanya.
Dia menambahkan, untuk status tersangka di TK, EWD merupakan outsourching sebagai Office Boy (OB). Kendati demikian, ia juga mengajar seni di TK tersebut.
“Maksud tadi guru itu, guru seni. Ya itu, mengajar seni, jadi Ketika ada kegiatan, dia ngajari seni karena aktif di kegiatan seni,” katanya.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun menambahkan, untuk mengungkap kasus ini,sudah diamankan sejumlah barang buktiulai dari CPU komputer, body lotion dan satu unit smartphone. Selain itu, juga ada selimut, celana training, kaos dan lainnya.
"Kasus ini akan diungkap sampai tuntas," katanya.
Atas perbuatannya ini, EWD dijerat pasal 82 ayat 1 Undnang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Perppu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (98.8%)