Sentimen
Positif (66%)
14 Okt 2024 : 05.41

Pejuang NIP Mesti Perhatikan Ini! Berikut Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024

14 Okt 2024 : 12.41 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pejuang NIP Mesti Perhatikan Ini! Berikut Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah mulai diumumkan. Selain dua hal itu, ada hal yang mesti diperhatikan pejuang Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pejuang NIP mesti memerhatikan tata tertib. Meski kerap dianggap sepele namun fatal jika terlewatkan.

Adapun hal-hal terkait SKD diatur dalam Pengumuman Nomor: 06/Panpel.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024. Peserta akan mulai melaksanakan ujian pada 17 Oktober 2024.

SKD merupakan seleksi yang mesti ditempuh pejuang NIK. Terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2. Peserta wajib membawa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung; Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; Merokok dalam ruangan seleksi; Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (66.3%)